Harga Pupuk Nonsubsidi di Naganraya Capai Rp1 Juta, Polisi Endus Penyelewengan

Petugas kepolisian di Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait mahalnya harga jual pupuk nonsubsidi

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 11:00 WIB
Kementan
Herman Widiono mengatakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur.

Liputan6.com, Nagan Raya - Petugas kepolisian di Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh mulai melakukan penyelidikan terkait mahalnya harga jual pupuk nonsubsidi kepada petani di daerah ini, dengan harga jual mencapai Rp1 juta per sak isi 50 kilogram.

“Penyelidikan ini guna menindaklanjuti keluhan dari petani akibat mahalnya harga jual pupuk non subsidi di masyarakat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Sabtu, dikutip Antara.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima harga pupuk nonsubsidi jenis NPK biasanya dijual Rp500 ribuan per sak kini dijual Rp1 juta per sak.

Kemudian pupuk jenis KCL juga dijual berkisar antara Rp850 ribuan hingga Rp1 juta per sak, padahal sebelumnya harga pupuk tersebut bertahan di angka Rp400 ribuan hingga Rp500 ribuan.

Tidak hanya itu, harga pupuk urea nonsubsidi juga dijual seharga Rp800 ribuan hingga Rp1 juta per sak.

Biasanya, untuk jenis pupuk urea nonsubsidi dijual antara Rp300 ribuan hingga Rp400 ribuan per sak.

AKP Machfud juga menegaskan apabila nantinya penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam penjualan pupuk nonsubsidi tersebut, petugas kepolisian tidak akan segan-segan mengambil upaya hukum terkait kasus tersebut.

Simak Video Pilihan Ini:

Usut Kenaikan Harga Pupuk Tak Wajar

Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan kepolisian juga untuk memastikan apakah alokasi pupuk nonsubsidi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh untuk petani diduga dialihkan ke lokasi atau peruntukan lainnya.

“Apabila nantinya kami menemukan adanya penyimpangan terkait penjualan pupuk nonsubsidi di Nagan Raya, kami juga meminta kepada pihak terkait agar mencabut izin penjualan pupuk kepada pedagang, sampai perkara yang kami tangani memiliki kekuatan hukum tetap,” kata AKP Machfud menegaskan.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan pihak kepolisian, agar mengusut tuntas naiknya harga jual pupuk nonsubsidi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mencapai Rp1 juta per sak.

“Naiknya harga jual pupuk non subsidi ini kami nilai tidak wajar karena sangat memberatkan petani di daerah,” kata Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Aceh, Kamis.

Menurutnya, dampak dari kenaikan pupuk nonsubsidi tersebut telah menyebabkan petani tidak mampu membeli pupuk, guna memenuhi kebutuhan unsur hara tanaman di kebun.

“Kami juga meminta aparat kepolisian di Nagan Raya agar mengusut tuntas terkait naiknya harga pupuk non subsidi ini, karena sangat memberatkan petani,” kata Teuku Raja Keumangan menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya