Bejat, Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Anak di Bawah Umur

Sejak tahun 2017 hingga 2022 guru ngaji di sebuah Madrasah Ibtidaiyah di Pangalengan, Kabupaten Bandung sampai hati melakukan pelecehan seksual pada belasan murid lelakinya.

oleh Dikdik RipaldiHuyogo Simbolon diperbarui 19 Apr 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Bandung - Sejak tahun 2017 hingga 2022 guru ngaji di sebuah Madrasah Ibtidaiyah di Pangalengan, Kabupaten Bandung, sampai hati melakukan pelecehan seksual pada belasan murid lelakinya. Beberapa tempat seperti di rumah, sekolah hingga tempat wisata permandian air panas, dijadikan tempat bagi guru berinisial S alias SS (39) itu untuk menyalurkan hasratnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah, mengingat pencabulan yang dilakukan tersangka sejak 2017 lalu.

"Sampai saat ini 11 orang korban yang melapor dan memberi keterangan, masih memungkinkan adanya korban-korban lain yang akan melapor. Tentunya ini akan kami kumpulkan dan akan dijadikan berkas," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Tersangka S, lanjut Kusworo, adalah seorang kepala keluarga serta bapak dari tiga orang anak. Dan mirisnya belasan korbannya merupakan anak di bawah umur yang berusia 10 hingga 11 tahun.

Sementara itu, setelah pihaknya melakukan pendalaman, diperoleh informasi bahwa tersangka S juga merupakan seorang korban pelecehan seksual sesama jenis pada 1996.

"Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual dan dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ujar Kusworo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun. Serta denda paling banyak 300 juta rupiah.

Di lokasi yang sama, Pembina Komnas Perlindungan Anak Bimasena menyampaikan apresiasinya atas tindakan yang dilakukan oleh para penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam mengungkap kasus ini.

"Kami memberikan apresiasi karena sampai saat ini setiap laporan dan kejadian kejahatan terhadap anak direspons sangat cepat," ucap Bimasena.

Pihaknya juga akan terus melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap korban, agar para korban terhindar dari trauma mendalam yang mampu memicu kejahatan serupa di masa mendatang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya