Anggotanya Tembak Polisi, Kapolresta Tegaskan Solo Bebas Premanisme

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Simanjuntak menyoroti kasus penembakan anggota Polres Wonogiri oleh anggota Polresta Surakarta. Ia menyebut segala tindakan premanisme di wilayah hukumnya akan diberantas, siapa pun tanpa pandang bulu.

oleh Dewi Divianta diperbarui 22 Apr 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2022, 09:00 WIB
Kapolresta Solo
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku memberikan apresiasi atas tindakan anggotanya yang berhasil menangkap kasus premanisme di wilayah hukumnya.

Ade menyebut ada lima tersangka berhasil dibekuk tim Resmob Polresta Surakarta seperti diketahui salah satunya adalah anggota Polres Wonogiri Bripda PS (26). Meski ada penembakan polisi, dirinya malah mendukung langkah tegas dari personelnya tersebut.

Bribda PS (26) terpaksa ditembak lantaran anggota polisi tersebut melakukan perlawanan dan diduga membawa senjata rakitan saat penangkapan di kawasan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (19/4/2022) malam.

Kapolresta mengaku dirinya mendukung tindakan yang dilakukan anggotanya dalam memberantas premanisne sesuai komitmen pihaknya dalam menjaga dan memelihara situasi keamanan di Kota Solo tetap kondusif.

Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

"Saya pastikan penegakan hukum juga profesional dan akuntabel akan kami tegakkan," kata Ade Safri kepada Suarasurakarta.id, Kamis (21/4/2022).

Ade menegaskan tak ada ruang untuk segala bentruk praktik premanisme, kekerasan, intoleransi dan radikalisme. Ia mengaku oknum polisi asal Bauresan, Kelurahan Giritirto, Wonogiri itu merupakan komplotan kasus pemerasan dengan korban berinisial WP (66) warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.

"Kami juga mengamankan empat tersangka lain dalam kasus ini," tutur dia.

Sementara itu, diketahui empat tersangka lain adalah, SNY (22) warga Bawen, Kabupaten Semarang yang bertindak sebagai pengawas lokasi, RB (43) warga Sangkrah, Pasarkliwon, Solo, TWA (39), warga Tegal Baru, Jebres, dan ES (36) warga Griya Kirana Mas, Kelurahan Kisari, Kecamatan Magurejo, Kabupaten Pati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya