ASN Pemkab Garut Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Asal ...

Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, tidak dilarang ketika yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan lain selain mobil operasional yang digunakan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 26 Apr 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 13:00 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Garut, menggunakan kendaraan dinas saat pelaksanaan cuti idul fitri 1443 H. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Bupati Garut Rudy Gunawan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Garut, menggunakan kendaraan dinas saat pelaksanaan cuti idul fitri 1443 H. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Garut, menggunakan kendaraan dinas saat pelaksanaan cuti Idul Fitri 1443 H.

"Sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan, kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Minggu, 24 April 2022.

Menurutnya, seiring dibukanya kran mudik nasional 2022 oleh pemerintah pusat, seluruh ASN di lingkungan Pemda Garut berhak mendapatkan cuti libur Idul Fitri tahun ini.

"Boleh mudik ke mana pun (menggunakan mobil dinas) tapi di Garut kebanyakan, dia memberitahukan kalau ada yang keluar kota," ujarnya.  

Ihwal penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Rudy menyatakan hal itu tidak dilarang jika yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan lain selain mobil operasional yang digunakan. "Apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya," kata dia.

Meskipun cuti lebaran diberlakukan, Rudy memastikan untuk tahun ini Pemda Garut tidak akan menggelar open house yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, tetapi cukup dengan silaturahmi biasa. "Kami akan menerima kunjungan silaturahmi biasa saja," ujar dia.

Tidak hanya itu, dengan semakin dekatnya momen Idul Fitri 1443 H, Rudy mengingatkan seluruh pimpinan SKPD dan Badan segera menyelesaikan seluruh kewajibannya ihwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Biasanya kalau yang belum menerima itu ada kesalahan administratif dari dinasnya,"kata dia.

Sementara bagi mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan, pembayaran THR harus diberikan sesuai dengan haknya, yang telah tercantum di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Kita sudah on (siap), uangnya sudah ada. Kita ini tertib lah soal keuangan," dia menegaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya