Liputan6.com, Manado - Seorang residivis kasus penganiayaan kembali beraksi di Kota Tomohon, Sulut. Kali ini, dia menganiaya dua warga di sebuah bengkel.
Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP (42) terhadap 2 orang korban, yaitu Jefri Kaware (58) dan Angga Mawuntu (30). Semuanya warga Kota Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, peristiwa penganiayaan di Tomohon itu terjadi pada hari Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Advertisement
Baca Juga
"Penganiayaan tersebut dilakukan usai pelaku meneguk miras bersama rekan-rekannya di sekitar lokasi. Diduga karena sudah mabuk, pelaku berusaha mencari persoalan dengan korban pertama yang saat itu berada di sebuah bengkel," ujar Abast.
Karena korban tidak menggubris pertanyaan pelaku, pelaku pun emosi dan mengambil alat untuk membuka ban mobil kemudian memukul korban ke arah tangan.
Usai melakukan aksinya, pelaku lantas pergi, beberapa saat kemudian kembali ke bengkel dan menemui korban yang kedua.
Saat menemui korban kedua, pelaku kembali berbuat ulah. Dia mengambil sebuah kursi dan langsung memukul ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali dan mengakibatkan luka sobek di kepala korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
"Aparat Kepolisian yang menerima laporan ini bergerak cepat memburu pelaku,” ujar Abast.
Abast mengatakan, pelaku berhasil dirungkus dan dibawa ke Polres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut. "Pelaku merupakan residivis dan sudah 4 kali masuk Lembaga Pemasyarakatan," kata Abast.
Simak juga video pilihan berikut: