Tak Perlu Tes Covid-19 Bagi Penumpang KA di Sumut Jika Sudah Vaksin Lengkap

Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (1 dan 2) serta booster tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat proses boarding.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Mei 2022, 23:25 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 23:25 WIB
Calon Penumpang Kereta Api
Calon penumpang kereta api di Stasiun Besar Medan

Liputan6.com, Medan Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2) serta booster tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat proses boarding.

"Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022," kata Vice President PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut), Yuskal Setiawan, Rabu (18/5/2022).

Diterangkannya, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," terangnya.

Relaksasi protokol kesehatan (prokes) tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api, dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (Bola.com/Alfi Yuda)

Dijelaskan Yuskal, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan Aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

"Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," jelasnya.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang kereta api harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

"Penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," sebutnya.

Harus Sehat

Stasiun Besar Medan
Stasiun Besar Medan

Yuskal juga menerangkan, untuk dapat naik kereta api, penumpangang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada penumpang KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," ujar Yuskal.

Syarat Lengkap Naik Kereta Api

Stasiun KA Medan
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) tetap mengoperasikan kereta api (KA) pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 (Rapid Test Antigen / RT-PCR)

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya