Modus Penyelundupan Senjata Api Ilegal ke Sulut, Pelaku Mudah Keluar Masuk Filipina

Aparat Polda Sulut masih mendalami apakah kasus masuknya senjata api ilegal dari Filipina itu terkait dengan sindikat lintas Negara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 22 Mei 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2022, 21:00 WIB
Jumpa pers yang digelar di Markas Polda Sulut terkait kasus senjata api ilegal.
Jumpa pers yang digelar di Markas Polda Sulut terkait kasus senjata api ilegal.

Liputan6.com, Manado - Aparat Polda Sulut bersama Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus penyelundupan senjata api ilegal dari Filipina ke Sulut.

Setelah menetapkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, kini Polda Sulut tengah mendalami dugaan keterlibatan sindikat lintas Negara.

“Para tersangka penyelundupan senjata api ilegal ini belum diketahui apakah mereka termasuk jaringan atau bukan, dan yang jelas, mereka baru ketahuan sekali ini,” ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno di Markas Polda Sulut, Jumat (20/5/2022).

Mulyatno mengatakan, aparat Polda Sulut masih melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya jaringan atau sindikat dalam kasus masuknya senjata api ilegal dari Filipina ke Sulut tersebut. Termasuk masih mendalami lokasi penjualan senjata api ilegal tersebut. .

“Menurut pengakuan sementara, senjata api ilegal itu diduga berasal dari Filipina. Namun demikian, kita masih dalami terus. Senjata api masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana,” ujar Mulyatno.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Keluar Masuk Filipina

Dia mengungkapkan, modus operandi masuknya senjata api ilegal itu pelakunya adalah WNI yang lahir dan besar di Filipina. Mereka sering keluar masuk wilayah perbatasan Filipina-Indonesia dengan menggunakan perahu jenis katinting.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerja sama untuk memperketat pengamanan di wilayah perbatasan.

“Jadi kami tetap berkomitmen bersama-sama dengan instansi terkait untuk memperketat penjagaan dan pengamanan di wilayah perbatasan,” ujar Jules Abraham Abast.

Diketahui, pelaku kasus masuknya senjata ilegal dari Filipina ke Sulut ini tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22).

Sedangkan total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah ponsel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya