Liputan6.com, Serang - Hakim di seluruh Banten akan dites urine untuk membuktikan ada tidaknya kandungan narkotika dan zat adiktif lainnya. Hal ini dilakukan usai penangkapan dua juru adil asal PN Rangkasbitung, YR dan DA oleh BNN karena menggunakan narkoba jenis sabu. Pengadilan Tinggi (PT) Banten berkoordinasi dengan BNN terkait pemeriksaan urine para hakim tersebut.
Menurut Juru Bicara (Jubir) PT Banten, Binsar Gultom, pemeriksaan urine harus dilakukan sebagai langkah antisipasi penggunaan narkoba dilingkup pengadilan.
Advertisement
Baca Juga
"Harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba), salah satu mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba," kata Binsar Gultom, Selasa (24/05/2022).
Hakim yang pernah bersidang dalam kasus kopi sianida itu menerangkan, PT Banten sangat prihatin atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu yang menimpa YR dan DA. Dua hakim dan satu ASN yang ditangkap BNNP Banten ini sangat mencoreng nama baik institusi kehakiman.
"Sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil, suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar Pengadilan Tinggi Banten," ujarnya.
Pembinaan Khusus untuk Hakim Banten
Usai penangkapan dua hakim, Ketua PT Banten, Charis Mardiyanto, langsung memberikan pembinaan khusus kepada hakim dan pegawai di PN Rangkasbitung.
Pihaknya berharap hal tersebut sebut tidak lagi terulang di seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Karena akan merusak kinerja dan citra para hakim.
"Sejarah bagi kita, peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan," dia menegaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement