Sapi Bali Bebas PMK Siap Didistribusikan ke Luar Pulau

Sapi-sapi Bali siap didistribusikan ke luar Pulau Dewata dengan tanpa melewati daerah-daerah yang terindikasi PMK.

oleh Dewi Divianta diperbarui 27 Mei 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2022, 23:00 WIB
Sapi dari Bali Tanpa Lewati Daerah Wabah PMK
Sapi dari Bali Tanpa Lewati Daerah Wabah PMK (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sebagian kabupaten di Jawa Timur dan beberapa kabupaten di Lombok, menjadi fokus kesiagaan Karantina Pertanian Denpasar untuk tetap menjaga Pulau Bali bebas dari PMK.

Dalam antisipasi wabak PMK Karantina Pertanian Denpasar melakukan upaya pencegahan masuknya PMK ke Bali terus dilakukan. 

Sebanyak 289 ekor sapi Bali disertifikasi Karantina Denpasar menuju langsung ke Jakarta melalui wilayah kerja Pelabuhan Celukan Bawang. Sebelum diberangkatkan sapi-sapi ini menjalani masa karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak adanya gejala klinis PMK.

Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara mengatakan tidak ada hambatan yang dilakukan pihak Karantina Pertanian Denpasar, asal semua sesuai dengan standar operasioanal prosedur (SOP).

"Dengan pengiriman sapi lewat kapal laut langsung ke daerah tujuan yang bebas PMK Karantina Denpasar berkomitmen untuk tetap mencegah penyebaran PMK ke wilayah lain yang masih dinyatakan bebas PMK termasuk Bali sendiri," ucap Terunanegara saat meninjau langsung pengiriman sapi di Pelabuhan Celukan Bawang, Rabu (25/5/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengiriman Lewat Laut

Sapi dari Bali Tanpa Lewati Daerah Wabah PMK
Sapi dari Bali Tanpa Lewati Daerah Wabah PMK (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Menurut Terunanegara, upaya pencegahan dini jarus dilakukan dengan bekerjasama dengan semua instansi terkait dibidang kesehatan hewan. Hal itu untuk menjaga Bali bebas dari penyakit mulut dan kuku.

"Menyiapkan alternatif lalu lintas pengeluaran sapi Bali tanpa melewati daerah wabah PMK. Sesuai aturan yang berlaku seperti lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa lainnya harus bebas dari wabah PMK," ujar dia. 

Sementara itu, perlakuan atau tindakan karantina wajib diberlakukan untuk mengantusipasi peningkatan kejadian penyakit mulut dan kuku. Sapi Bali harus memenuhi persyaratan bebas PMK dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta penyemprotan desinfektan terhadap alat angkut dan sapi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya