Agen Miras di Kota Santri Digerebek, dari Manta hingga Vodka Disita Polisi

Agen minuman keras (miras) yang menjual dagangannya di Kota Santri, sebutan bagi Kabupaten Pandeglang, digerebek Sat Reskrim Polres Pandeglang. Hasilnya ada 7.681 botol berbagai merek yang disita polisi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 02 Jun 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2022, 04:00 WIB
Minuman Keras Yang Disita Polres Pandeglang. (Rabu, 01/06/2022). (Dokumentasi Polres Pandeglang).
Minuman Keras Yang Disita Polres Pandeglang. (Rabu, 01/06/2022). (Dokumentasi Polres Pandeglang).

Liputan6.com, Pandeglang Agen minuman keras (miras) yang menjual dagangannya di Kota Santri, sebutan bagi Kabupaten Pandeglang, digerebek Sat Reskrim Polres Pandeglang. Hasilnya ada 7.681 botol berbagai merek yang disita polisi.

Polisi berjanji, akan terus berusaha meminimalisasi peredaran miras di Kota Santri yang memiliki ribuan pondok pesantren (ponpes) itu.

"Memasarkannya ke masyarakat sekitar saja. Iya agen," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, melalui pesan elektroniknya, Rabu (1/6/2022).

Toko besar penjual miras itu berada di daerah Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten dan pemiliknya berinisial DS yang telah dijadikan tersangka. Pemilik toko itu menjual miras dengan kadar alkohol mulai dari 14 persen hingga 49 persen.

"Tersangkanya inisial DS alias DA sudah diamankan. Total barang bukti berupa miras yang berhasil disita sebanyak 595 dus yang berisikan 7.681 botol," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui rilis resminya, Rabu (1/6/2022).

Pelaku Terancam Denda Rp 10 Miliar

Miras yang disita Polres Pandeglang seperti Manta White Rum, hingga Vodka dengan berbagai macam ukuran. Semuanya dijual oleh DS tanpa memiliki izin dan di luar batas maksimal, yakni mengandung alkohol sebanyak 5 persen.

Polres Pandeglang menjerat DA dengan ancaman penjara empat tahun dan denda Rp10 miliar rupiah. Kepolisian berharap peredaran miras bisa terus diminimalisasi di Kabupaten Pandeglang.

"Dijerat dengan pasal tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya