Melapor ke Polisi karena Sepeda Motor Hilang, Pasutri di Bolmong Malah Ditangkap

Perempuan OM kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 03 Jun 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Curanmor (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Curanmor (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bolmong, Sulut ini, berurusan dengan polisi. Sebelumnya, mereka melapor ke pihak kepolisian karena sepeda motor mereka hilang.

Pria berinisial NS (37) dan istrinya, OM (41), warga Bolmong, Sulut, diduga telah membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan modus laporan palsu yang dibuat warga Bolmong, Sulut tersebut. Atas perintah sang suami, pada Senin (23/5/2022), OM datang ke Mako Polres Kotamobagu.

OM melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka, di Pasar Serasi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar.

Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi, Kabupaten Bolmong, Sulut, pada Minggu (22/5/2022).

"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh pria NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," katanya.

Perempuan OM kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari finance," kata Jules Abraham Abast.

Sepasang suami istri ini diduga melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya