Masih Buron, Jaksa Ungkap Peran Ketua KONI Kampar Atur Proyek RSUD Bangkinang

Perkara pembangunan RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 08 Jun 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2022, 15:00 WIB
Tersangka korupsi RSUD Bangkinang yang pernah menjabat Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang kini masih buron.
Tersangka korupsi RSUD Bangkinang yang pernah menjabat Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang kini masih buron. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perkara pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Setelah Mayusri dan Rif Helvi Arselan, kini giliran Emrizal yang dihadirkan sebagai pesakitan.

Dalam korupsi RSUD Bangkinang yang menelan biaya Rp48 miliar itu, terdakwa menjabat project manager PT Gemilang Utama Alen. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Utomo menjelaskan, terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mayusri selaku pejabat pembuat komitmen dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader manejemen konstruksi PT Fajar Nusa Konsultan.

Selanjutnya, bersama Abdul Kadir Jaelani Djumra dan Ki Agus Toni Azwarani sebagai kuasa direksi PT Gemilang Alen Utama sehingga merugikan negara Rp8 miliar pada tahun 2019.

JPU Ario Utama menjelaskan modus para terdakwa menguras keuangan negara tanpa mengerjakan proyek sesuai spesifikasi. Hal ini dimotori oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar saat itu, Surya Darmawan (buronan).

Pada Mei 2019, Surya Darmawan bertemu dengan terdakwa Emrizal dengan tujuan menggunakan dan meminjam PT Gemilang Alen Utama mengikuti lelang proyek pembangunan RSUD Bangkinang. Proyek ini dianggarkan Rp48.035.821.000,00.

Dalam perjalanannya, Surya Darmawan berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kampar agar perusahaan tadi dimenangkan. Perusahaan ini akhirnya lolos karena Surya Darmawan.

Setelah menang, Ketua KONI Kampar itu bersepakat menunjuk Ki Agus Toni Azwarani selaku kuasa direksi, sedangkan Emrizal ditunjuk selaku project manager padahal tidak memiliki kualifikasi keahlian).

"Sehingga dalam pelaksanaan fisik di lapangan, personel yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT Gemilang," jelas JPU.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dokumen Lelang

Perbedaan ini terjadi karena dalam dokumen lelang, project manager-nya adalah Soni Hartaman. Seharusnya, menurut JPU, pergantian personel tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri dan Rif Helvi Arselan selaku pengawas pekerjaan.

Dalam pelaksanaan pembangunan, Ki Agus Toni Azwarani dan terdakwa Emrizal tidak meyelesaikan pekerjaan sebagaimana Kontrak Nomor : 445/RSUD/PPK/APBD-DAK/2019/022 tanggal 17 Mei 2019.

"Bahkan terdakwa membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak benar, seolah olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud, yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak," urai JPU.

Terhadap kemajuan pekerjaan yang tidak benar, tambah JPU, pekerjaan seolah-olah telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume. Laporan ini disetujui Mayusri dengan Rif Helvi Arselan serta membayar meskipun kenyataan di lapangan tidak sesuai.

"Perbuatan terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14," tegas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan SH MH tidak memgajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Boy.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya