Bejat, Pria di Jambi Setubuhi 2 Wanita Muda Lalu Menjualnya Melalui Aplikasi Seks

Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2022, 14:00 WIB
Prostitusi Artis
Ilustrasi prostitusi [kauno.diena.lt]

Liputan6.com, Jambi - Anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang remaja berusia 16 tahun atau berstatus di bawah umur karena terlibat perdagangan wanita muda yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring

"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya," kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu, dikutip Antara.

Pria remaja itu ditangkap polisi diduga terlibat prostitusi online dan persetubuhan anak di bawah umur saat menginap di salah satu hotel Kota Jambi saat menjajakan wanita muda kepada pelanggannya melalui aplikasi daring.

Dalam perkara tersangka Z, disangkakan sementara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan untuk mengarah pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial masih didalami penyidik Polda Jambi.

"Kami belum menemukan atau ada bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersangka Z tersebut, namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga," kata Kristian Adi Wibawa.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Aplikasi Seks

Tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi usai melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur, korban masih berusia 14 tahun sampai 16 tahun.

Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks.

Namun, katanya, bukti itu belum begitu kuat dan masih dalam pemeriksaan penyidik mengarah ke TPPO, namun belum lengkap dari bukti-bukti yang ada.

Kristian juga mengatakan, meski tersangka anak di bawah umur namun tindakan tersangka sudah melanggar hukum dan saat ini tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya