Kejari Paser Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara dari Sabu hingga Puluhan HP

Kejari Paser memusnahkan barang bukti dari 106 perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika, BB perkara undang-undang kesehatan, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, pembunuhan, senjata tajam dan senjata api

oleh Apriyanto diperbarui 15 Jun 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 14:00 WIB
Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan BB narkotika dengan cara diblender kemudian dilarutkan. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Paser - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 106 perkara. Di antaranya narkotika, BB perkara undang-undang kesehatan, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, pembunuhan, senjata tajam, dan senjata api.

Diinformasikan barang bukti yang dimusnahkan dari 106 perkara, berdasarkan data rekapitulasi, narkotika masih mendominasi dengan 44 perkara, kemudian perlindungan anak 11 perkara, Undang-Undang Kesehatan dengan 10 perkara, serta pencurian dan pembunuhan masing-masing 5 perkara, terdapat pula pemerkosaan dengan 2 perkara.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini periode Oktober 2021 sampai Juni 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Rajendra Dhramalinga Wiritanaya, Selasa (14/6/2022).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Paser di Jalan Jenderal Sudirman. Sabu dan jenis obat keras lainnya dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan, ponsel berbagai merek dihancurkan, senjata tajam di gerinda, serta lainnya dibakar.

Khusus untuk pemusnahan narkoba kali ini diketahui sabu seberat 28,935 gram, obat keras dari berbagai merek sebanyak 19,572 butir, alat hisap (bong) serta timbangan digital masing-masing 18 dan 15 buah. Kemudian, alat komunikasi dari berbagai merek sebanyak 92 buah.

Perkara Narkotika Alami Penurunan

Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kejari Paser, Selasa (14/6/2022). (Liputan6.com/istimewa)

Jika dibandingkan dengan pemusnahan pada tahun lalu dalam periode yang sama, Rajendra menyebut untuk perkara narkotika mengalami penurunan, sebelumnya terdapat 76 perkara. Sedangkan, untuk ilegal mining maupun ilegal logging, Kejari Paser tak ada menerima perkara tersebut.

"Penanganan perkara dalam hal narkotika, mungkin karena pandemi Covid-19 agak berkurang. Terlepas dari adanya pengaruh pandemi, semoga kejahatan narkoba semakin menurun. Ini demi generasi muda kita bersama agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang," terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf mengatakan pemusnahan BB ini adalah wujud komitmen Kejari Paser dalam mengimplementasikan fungsi penegakan hukum, baik preventif maupun represif.

"Adanya pemusnahan barang bukti ini, ini menunjukkan bahwa Kejaksaan, TNI-Polri sangat serius dan berkomitmen tinggi dalam memberantas dan mencegah tindakan pidana di lingkungan masyarakat Paser," ucapnya.

Lanjut Masitah, dalam upaya memberantas serta mencegah segala tindakan pidana di Kabupaten Paser, dia mengapresiasi karena ini akan memberikan kesan positif di masyarakat.

"Jajaran kejaksaan bersama TNI-Polri memberikan pelayanan sekaligus mengayomi masyarakat. Sehingga memotivasi untuk bekerja lebih baik lagi," tandas dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya