Liputan6.com, Paser - Ratusan massa melakukan aksi demokrasi di simpang empat Jalan Negara, Kecamatan Kuaro, Rabu (15/6/2022). Mereka turun ke jalan menuntut investigasi dan proses hukum terkait kecelakaan kerja di perusahaan batu bara PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) secara transparan dan profesional.
Massa yang tergabung ini terdiri dari Paser Bekerai, Lembaga Adat Paser, Lembaga Pertahanan Adat Paser, dan Gepak. Koordinator Lapangan Aji Habibi mengatakan, aksi itu sebagai bentuk keprihatinan dan duka terhadap seorang warga yang meninggal di area konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KCI.
Baca Juga
Diketahui dalam aksi ini terdapat 4 poin tuntutan. Yakni, meminta Kementerian ESDM membentuk investigasi khusus untuk menyelesaikan kasus kecelakaan kerja hilangnya nyawa pekerja, sesuai hukum dan peraturan pertambangan.
Advertisement
Kemudian meminta pihak perusahaan agar segera menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada korban berdasarkan hasil musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Masih dalam poin itu, massa juga menuntut agar dilakukan pemeriksaan kembali alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan berdasarkan aturan pertambangan.
Serta pada poin terakhir meminta kepada pihak terkait, khususnya Kementerian ESDM untuk meninjau kembali legalitas lahan perizinan prosedur teknis penambangan di IUPK PT KCI.
"Kami tidak ingin ada warga (pekerja) lagi yang menjadi korban kecelakaan kerja. Karena kelalaian perusahaan dalam menerapkan prosedur pekerjaan penambangan," tegasnya.
Usai menggelar aksi di traffic light Kecamatan Kuaro, massa bergerak menuju Kantor DPRD Paser untuk menuntut pelaksanaan hearing terkait dengan adanya tuntutan masyarakat tersebut.
"Aksi kali ini merupakan aksi pembuka, jika dari pihak PT KCI tidak menghiraukan tuntutan kami. Maka kami akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih besar lagi," lantang dia.
Dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat
Setibanya di Kantor DPRD, massa diterima Sekretaris DPRD Paser drh Boy Susanto, tanpa kehadiran satupun anggota DPRD. Dia mengatakan jika sekretariat dewan hanya dapat memfasilitasi dan bakal dikomunikasikan lagi dengan DPRD.
"Mereka menginginkan hearing (rapat dengar pendapat) itu secepatnya. Ini harus dirapatkan dulu dalam badan musyawarah DPRD," kata Boy Susanto, usai menerima massa di ruang Rapat Bappekat.
Dirinya menyebut telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Paser terkait pelaksanaan RDP. Ia menuturkan jika Selasa (21/6/2022) mendatang akan rapat Badan Musyawarah (Banmus), sekaligus nantinya menjadwalkan untuk hearing.
"Nanti dalam RDP meminta pihak KCI untuk dihadirkan, DLH, Dinas Perhubungan, Dinas ESDM dan pihak Pemkab Paser. Banmus yang menentukan jadwal hearing," dia menandaskan.
Diinformasikan, aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Paser sebulan lalu menelan korban jiwa. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/5/2022) lalu. Tepatnya, di lahan konsesi IUPK PT KCI di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Pekerja bernama Aliyas Wiranata (56) karyawan subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK) sebagai operator alat berat jenis D85E-SS atau Bolldozer meregang nyawa. Meninggalnya pria 3 anak itu diduga akibat kecelakaan kerja.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement