Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Penghinaan ke Gubernur NTB Zulkieflimansyah

Seorang warga Sumbawa berinisial RH dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

oleh Hans Bahanan diperbarui 16 Jun 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2022, 11:00 WIB
Kasus Penghinaan Gubernur NTB Zulkieflimansyah
Seorang warga Sumbawa berinisial RH dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (Liputan6.com/ Hans Bahanan)

Liputan6.com, Lombok - Seorang warga Sumbawa berinisial RH dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur NTB Zulkieflimansyah. 

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian usai sejumlah orang menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB. Para pendemo tersebut meminta pihak kepolisian menangkap RH, karena dianggap melakukan ujaran kebencian dan meresahkan.

"Tadi kami diterima oleh pihak Polda dan kami diinfokan setelah laporan diterima pihak polda akan mencari pelaku tersebut," ujar Abdul Majid, kordinator aksi.

Majid mengatakan, Polda NTB juga berkomitmen akan menindaknlanjuti dan menangkap siapapun yang menggelar aksi dengan melontar penghinaan ke gubernur seperti yang dilakukan oleh RH ini.

Sebab, kata dia, Gubernur adalah sosok pemimpin di provinsi ini yang harus dijaga martabatnya. Jadi kata-kata kotor yang ditujukan kepada orang nomor satu di NTB ini tidak boleh ada lagi.

Majid menambah, pihak polisi juga mengapresiasi langkah yang dilakukan para pendemo yaitu dengan cara melaporkan pelaku ujaran kebencian dan menyerahkan segala urusan itu ke pihak kepolisian. Bukan bertindak sewenang wenang.

"Sangat diapresiasi, makanya pihak Polda langsung akan bergerak usai menerima laporan kami. Ini sebagai pembelajaran agar ke depannya tidak ada lagi penghinaan terhadap gubernur," tandas Majid.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Ujaran Kebencian

Kronologi ujaran kebencian ini berawal saat puluhan massa aksi koperasi itu berunjuk rasa di kantor gubernur. Mereka menuntut agar ketua mereka, SS yang saat ini ditahan dan masih diadili di Pengadilan Negeri Mataram agar segera dibebaskan.

Untuk diketahui SS saat ini masih mendekam di rumah tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka penyebar informasi hoaks program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berupa bantuan tiga ekor sapi senilai Rp100 juta, bagi tiap anggota koperasi itu dan dugaan melanggar Undang-Undang ITE.

Salah satu orator, RH berorasi dari atas mobil dan mengumpat serta menghina Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan kata-kata kotor.

Aksi ujaran kebencian orator tersebut ditanggapi oleh para demonstran lainnya dengan tepuk tangan. Meski aksi tersebut dijaga pihak kepolisian, dan sang orator mengumpat, tetapi polisi tetap membiarkan para demonstran.

Aksi demonstrasi yang disiarkan secara live di Facebook tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Hal itu terlihat dari komentar yang muncul. Ada juga yang tetap mendukung penghinaan tersebut.

Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat dihubungi Liputan6.com mengaku sangat menyayangkan aksi para demonstran yang menghina dirinya tersebut.

"Ya, sangat disayangkan kenapa harus aksi dengan hatespeech seperti itu. Padahal, kritik apa pun saya tetap terima," kata Zulkieflimansyah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya