Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Polres Kampar telah menetapkan 17 tersangka penyerangan petani di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sejumlah senjata tajam disita sebagai barang bukti.
Wakil Kepala Polres Kampar Komisaris Rachmat Muchamad Salihi menjelaskan, barang bukti kejadian di lahan KUD IBÂ itu di antaranya pisau, besi, parang, tongkat, busur beserta anak panah, samurai, hingga bambu runcing.
Advertisement
Baca Juga
"Para pelaku juga menggunakan batu sehingga melukai belasan warga," kata Rachmat, Rabu, 22 Juni 2022.
Rachmat menjelaskan, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama. Para pelaku rata-rata berasal dari desa lain bahkan berasal dari luar provinsi Riau.
Warga Desa Terantang ada juga dari 17 pelaku yang ditangkap. Keduanya adalah SS dan AF. Penyidik masih mendalami apa peran kedua pelaku itu, apakah sebagai koordinator atau yang membiayai.
Pelaku penyerangan lainnya dari daerah lain berinisial AA (27) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, PL (37) warga Pekanbaru, RF (51) warga Desa Pandau YB warga Kabupaten Ende, AL (53) warga Desa Kubang Jaya dan lAR (23) warga Kabupaten Kupang.
Berikutnya AF (42) warga Rokan Hulu, AS (23) warga Kubang Jaya, GS (31) warga Rimbo Panjang, SM (26) warga Kabupaten Ende, HY (50) warga Kabupaten Pelalawan, AI (42) warga Pekanbaru, MH (43) warga Pekanbaru, AD (30) warga Kota Batam, dan NR (45) warga Pekanbaru.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diminta Kosongkan Lahan
Rachmat menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh MS. Kejadian berawal ketika dirinya bersama warga Desa Terantang berkumpul di tenda, tepatnya di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD IB pada 19 Juni 2022.
Sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor didatangi puluhan orang, diperkirakan berjumlah 70 orang. Mereka diminta mengosongkan lahan tapi warga tetap bertahan karena merasa berhak di atas tanah tersebut.
Keributan tak dapat dihindarkan. Dari awalnya cekcok mulut, berujung kekerasan menggunakan senjata tajam, senjata pemukul. Ada juga lemparan batu yang mengarah kepada para korban.
"Pelapor dan 13 warga mengalami luka-luka," jelas Rachmat.
Dari video yang beredar di media sosial, pengusiran ini menimpa ibu-ibu dan anak-anak. Beberapa di antaranya terluka karena terkena serpihan kaca bangunan yang dijadikan posko.
Beberapa jam usai kejadian, Polres Kampar bergerak ke lokasi. Dibantu personel Kodim, kepolisian melakukan penyelidikan sehingga menangkap 17 pelaku.
"Hasil pemeriksaan, mereka mengakui melakukan penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap Desa Terantang," ujar Rachmat.
Advertisement
UU Darurat
Terhadap tersangka AR, tegas Rachmat, penyidik menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
"Sedangkan terhadap 16 pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara," tegas Rachmat.
Rachmat mengimbau masyarakat di desa tersebut tidak melakukan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan.
"Apabila ada yang coba-coba melakukan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, kami dari Polres Kampar akan melakukan tindakan tegas," tegas Rachmat.
Â
Simak video pilihan berikut ini: