Tegas! Ini Sikap Ulama Perempuan di Aceh soal Poligami

Meski mengaku bukan masuk ke dalam barisan penentang, ulama perempuan ini mengaku tidak serta-merta setuju dengan praktik poligami.

oleh Rino Abonita diperbarui 27 Jun 2022, 13:26 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 12:00 WIB
Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Umi Hajah Rahimun duduk bersama para pemateri laki-laki (Liputan6.com/Rino Abonita)
Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Umi Hajah Rahimun duduk bersama para pemateri laki-laki (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Umi Hajah Rahimun, menyatakan dengan tegas posisinya dalam perkara poligami. Ulama perempuan itu menegaskan bahwa praktik poligami tidak berpihak kepada perempuan.

Pernyataan tersebut dilontarkan Rahimun dalam kajian tentang poligami di salah satu lantai hotel di Banda Aceh, Minggu malam (26/6/2022). Bahkan, tambah dia, persentase keluarga sakinah, mawadah, warahmah yang sering dicitrakan ke publik melalui keluarga-keluarga dengan praktik poligami, tidak mencakup 85 persen.

Rahimun juga memberi intepretasinya atas ayat dalam surat An-Nisa yang sering dijadikan legitimasi bagi orang yang gandrung dengan praktik poligami masa kini. Meski tidak melarang poligami, ayat tersebut sebenarnya dengan tegas mengingatkan bahwa yang terbaik sebenarnya adalah bersetia dengan satu pasangan.

Ayat tersebut juga memberi pesan bahwa monogami adalah pilihan yang tepat untuk menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kata kekerasan yang dikemukakan di sini terutama dikaitkan dengan kekerasan psikis oleh Rahimun.

"Rata-rata mereka (perempuan yang dipoligami) tidak bahagia, kenapa? Batinnya tersiksa," tegas perempuan yang mengaku lahir di keluarga poligami tersebut.

Sementara itu, dalam jurnal Fakta Poligami sebagai Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (2012), Siti Hikmah mengutip LBH Apik mengatakan bahwa poligami merupakan bentuk penampakan konstruksi kuasa laki-laki yang superior dengan nafsu menguasai perempuan.

Di sisi, lain faktor biologis seksual juga mempengaruhi bahkan demi prestise tertentu. Selain itu, poligami merupakan bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan, di mana didasarkan pada keunggulan atau superioritas jenis kelamin tertentu atas jenis kelamin lainya, demikian ditulis dalam jurnal yang sama.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dalih Berpoligami

Ayat dalam surat An-Nisa juga menjadi cara Islam untuk mengikis budaya poligami masyarakat Arab saat itu dengan cara memberi batasan jumlah pasangan. Di masa sebelum ayat tersebut turun, budaya poligami masyarakat Arab sangat tidak terkontrol.

Rahimun sendiri menggambarkan dirinya sebagai anak dari "korban" poligami. Di umur pernikahannya yang kedelapan belas tahun, sampai saat ini Rahimun dan suaminya belum memiliki keturunan.

Ia juga menyinggung pasangan dari kalangan ulama kesohor di Aceh yang belum memiliki keturunan. Namun, baik keluarganya, maupun ulama tersebut tidak berpoligami dan memilih berdiri di atas prinsip setia terhadap satu pasangan kendati di luar sana banyak laki-laki yang menjadikan kasus seperti itu sebagai dalih untuk berpoligami. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya