Dari 75 Parpol, Hanya 23 Partai Hadiri Persiapan Verifikasi di KPU Sulawesi Tenggara

Ada sebanyak 75 partai politik berbadan hukum, tetapi hanya 23 partai politik hadiri persiapan verifikasi dan pedaftaran parpol menuju pemilu 2024.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 28 Jun 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 19:00 WIB
Persiapan verifikasi dan pendaftaran Parpol di KPU Sulawesi Tenggara menghadapi pemilu 2024.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Ada sebanyak 75 partai politik berbadan hukum, namun hanya 23 partai politik hadiri persiapan verifikasi dan pedaftaran parpol menuju pemilu 2024.

Liputan6.com, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mengundang 75 partai politik yang sudah berbadan hukum, menghadiri persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Sebelumnya, KPU Sulawesi Tenggara menyebar undangan melalui akun media sosial resmi dan dibawa ke kantor masing-masing partai.

Namun, hanya 23 partai politik yang hadir di KPU Sultra, Senin (27/6/2022). Mayoritas, diwakili partai peserta pemilu 2019.

Diketahui, saat ini ada 75 partai politik berbadan hukum terdaftar di KemenkumHAM Republik Indonesia. Berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-AH.11.04-09 17 Februari 2022. Surat ini, salah satunya ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan, belum menerima alasan secara spesifik dari absennya sejumlah partai menghadapi persiapan verifikasi menuju Pemilu 2024. Namun, menurutnya KPU sudah menyelesaikan kewajiban dengan menyampaikan melalui undangan.

"Ada beberapa partai yang belum kami temukan alamatnya, kami sampaikan di akun media sosial resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara," kata La Ode Abdul Natsir.

Untuk memudahkan komunikasi, pihak KPU juga meminta nomor kontak partai politik yang hadir. Namun, ada sejumlah partai politik yang belum memiliki nomor kontak di KPU Sulawesi Tenggara.

Diketahui, sejumlah partai politik yang tidak hadir, merupakan partai baru. Banyak diantaranya partai non parlementer dan belum dikenal luas di masyarakat. Alasan ini, pihak staf KPU Sulawesi Tenggara yang diberi tugas mengantar undangan, tidak menemukan alamat sekretariat parpol.

Daftar 23 Partai Hadir Verifikasi Partai di KPU Sultra

Persiapan verifikasi dan pendaftaran Parpol di KPU Sulawesi Tenggara menghadapi pemilu 2024.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Persiapan verifikasi dan pendaftaran Parpol di KPU Sulawesi Tenggara menghadapi pemilu 2024.

Ada sebanyak 23 pertai menghadiri rapat persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Sedangkan, sebanyak 54 partai politik lainnya, tidak hadir dengan alasan yang tak diketahui.

Yang menghadiri rapat persiapan verifikasi yakni, Partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDI-P, Partai Demokrat, PKP, Pandu Bangsa, Perindo, PKN, Prima, Parsindo, Partai Buruh, Partai Garuda, Pandai, PBB, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat.

Partai-partai ini, menandatangani daftar hadir yang disediakan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, nomor 24 hingga 75 terlihat kosong dan tak berisi satu pun nama yang mewakili utusan partai.

Dari 54 partai tak menghadiri undangan KPU, salah satunya partai peserta pemilu 2019, Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sisanya, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru, Partai Kedaulatan, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Demokrasi Pembaruan.

Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Patriot, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Merdeka, Partai Republiku Indonesia.

Partai Kongres, Partai Pembaruan Bangsa, Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI), Partai Kristen Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Nasional Indonesia, Partai Kasih, Partai Republik Satu, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI), Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE), Partai Masyarakat Madani Nusantara, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI).

Partai Gotong Royong, Partai Reformasi Demokrasi, Partai Republik, Partai Nasional Marhaenis Jaya, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Reformasi, Partai Rakyat, Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI), Partai Islam, Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI) Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu.

 

Persyaratan Verifikasi Parpol

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir mengatakan, verifikasi calon partai politik peserta pemilu yakni mulai dari 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022.

Dia menyatakan, verifikasi parpol peserta pemilu sudah menggunakan sipol (sistem infomasi parpol). Dalam data sipol ini, semua data keanggotaan partai akan dimasukkan oleh dewan pengurus pusat partai politik.

"Kemudian kami akan menunggu pendaftaran mulai 1 Agustus 2022, kpu akan periksa, kemudian ada tahapan akan disampaikan ke kpu provinsi dan kpu pusat," ujar Abdul Natsir.

Dia melanjutkan, untuk menjadi partai peserta pemilu, harus lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi adminsirasi selanjutnya akan diteliti KPU provinsi.

"Ini menyangkut keabsahan dan persyaratan partai," ujarnya.

Persyaratan partai politik ini diantaranya, parpol harus memiliki badan hukum. Kemudian, kepengurusan harus ada di seluruh provinsi di indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara.

"Di tingkat Sultra, minimal ada 12 kepengurusan, dari 17 kabupaten dan kota. Di kabupaten kota minimal 50 persen kepengurusan berada di kecamatan," terang Abdul Natsir.

Selanjutnya, parpol harus memiliki keanggotaan partai politik 1 banding 1.000 dari jumlah penduduk. Misalnya, ada 100 ribu penduduk di kabupaten atau kota, maka anggota partai disana minimal 100 orang.

"Kami akan faktual soal ini, karena partai juga selain selain menyerahkan daftar nama anggota dan KTA, juga harus dilampirkan foto kopi kartu anggota," ujarnya.

Lalu, KPU akan memverifikasi pemenuhan adiminstrasi mengenai keabsahan dan kelengkapan. Terkait verifikasi faktual, pihak KPU juga akan bertemu langsung dengan anggota partai sesuai KTP dilampirkan saat pendaftaran.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya