Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, akhirnya meringkus NW (31), mama muda, sekaligus pelaku penipuan penjualan minyak goreng (migor) terhadap puluhan korban dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
"Puluhan korbannya tersebar di berbagai daerah mulai dari Pasar Pameungpeuk Garut, Bandung dan beberapa kabupaten di Jawa Barat," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, rayuan mama muda warga kecamatan Pameungpeuk itu terbilang sukses. Dengan modus jualan minyak goreng di bawah harga pasar memanfaatkan isu kelangkaan minyak goreng saat itu, pelaku lihai memperdayai banyak korban.
Advertisement
"Pesanan pertama berjalan lancar, namun kemudian setelah ada partai besar, pelaku tidak memberikan barangnya dengan alasan katanya ada permasalahan di distributor dan sebagainya," papar dia.
Baca Juga
Dalam pengakuannya, NW mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Ia sengaja mengambil minyak goreng tersebut dari salah satu distributor minyak goreng di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya, dan mendistribusikan ke daerah lain sesuai pesanan.
"Pelaku melakukan aksinya sejak April 2022 hingga Juni 2022 dengan jumlah korban sebanyak 22 orang dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar," kata dia.
Uang tersebut, ujar Wirdhanto, sengaja digunakan pelaku menutupi kebutuhan pribadi, mulai renovasi rumah, rental mobil, termasuk menutupi pesanan minyak goreng sebelumnya yang belum terpenuhi.
"Kerugian yang dialami korban bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp300 juta," kata dia.
Untuk menutupi aibnya, pelaku sempat pergi ke daerah Depok dengan dalih mencari pekerjaan untuk menutupi kerugian yang dialami para korban. Namun, hal itu tidak kunjung dipenuhi, hingga akhirnya berkoordinasi dengan Polres Depok untuk penjemputan.
"Pelaku pun berhasil diamankan di sebuah kontrakan di daerah Depok kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia.
Â
Simak video pilihan berikut ini: