Babak Baru Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Pj Gubernur Gorontalo

Wartawan ini terpaksa harus menempuh jalur hukum setelah merasa profesinya tidak dihargai. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban yang didampingi kuasa hukum ke Polda Gorontalo pada Jumat (8/7/2022).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 17 Jul 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2022, 10:00 WIB
Intimidasi Wartwan
Korban yang didampingi kuasa hukum saat berada di ruangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus dugaan intimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan yang dilakukan oleh ajudan Pejabat Gubernur Gorontalo terus bergulir. Saat ini Polda Gorontalo masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Jurnalis terpaksa menempuh jalur hukum setelah merasa profesinya tidak dihargai. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban yang didampingi kuasa hukum ke Polda Gorontalo pada Jumat (8/7/2022).

Pelapor menilai, oknum tersebut melakukan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik. Sebab, hal itu bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers

Dalam pasal 18 ayat 1 yang menyatakan 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.'

Kuasa hukum korban, Ali Rajab mengatakan jika saat ini kasus yang melibatkan kliennya itu sedang berproses Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Sampai dengan saat ini, korban baru dilakukan pemeriksaan awal.

“Pemeriksaan awal sudah selesai, hari senin baru proses berita acara pemeriksaan atau dilakukan BAP,” kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kronologi Singkat Intimidasi Jurnalis

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi mengatakan, Jika saat ini kasus tersebut tengah berproses dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

“Sesuai informasi dari Dirkrimsus, kemarin pelapor baru datang ke penyidik yang menangani masalah ini. Saat ini kasus masih dalam proses tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol. Wahyu.

Sebelumnya, kekerasan dan intimidasi wartawan ini diterima oleh wartawan media online lokal Gorontalo Dulohupa.id bernama Muamar.

Korban bersama temannya mendapat intimidasi dan pembatasan saat melakukan peliputan kegiaatan Pejabat (Pj) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Intimidasi itu diderita para wartawan saat meliput Pasar Murah yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Aksi itu dilakukan oleh anggota Satpol PP dan ajudan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, laporan yang berbuntut ke polisi mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf.

Setelah mengetahui pelaporan tersebut. Masran mengaku langsung menghubungi ajudan gubernur untuk meminta penjelasan terkait dengan insiden itu.

“Saya kaget juga terkait adanya aduan ke Polda Gorontalo. Sehingga itu saya langsung menghubungi oknum ajudan tersebut untuk menanyakan apa yang terjadi saat proses wawancara berlangsung,” kata Masran.

Penjelasan Oknum ajudan saat itu memang ia sedang mendampingi penjagub gubernur. Namun tidak ada niatan sama sekali untuk mengganggu atau dengan sengaja untuk menginjak kaki wartawan.

“itu sama sekali tidak unsur kesengajaan. Tapi kata ajudan, ada dorongan dari arah belakang dan samping. Mungkin saat itu saya tanpa sengaja menginjak kaki wartawan. Untuk itu saya mohon maaf,” ucap Kadis Kominfo-tik mengulangi penjelasan oknum ajudan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya