Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo berhasil menangkap dua pelaku penadah barang curian jenis obat Pestisida pertanian. Keduanya diringkus di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Ahad (17/7/2022).
Pelaku penadah barang curian itu masing-masing berinisial DR (44), dan YR (50). Sindikat pencurian antar Provinsi itu terbongkar berawal dari tertangkapnya salah satu jaringan mereka yakni AA(40) yang ada di Makassar.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan data itulah, kemudian Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan Polres Bonebol. Dengan cepat, Polres bonebol mencari keberadaan kedua pelaku.
Pelaku yang ditangkap sebelumnya, berperan sebagai pelaku utama pembobol toko, di mana hasil curian tersebut dijual kepada DR dan YR. Alhasil, setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Bonebol berhasil mengamankan kedua penadah beserta barang bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan, barang curian tersebut berhasil kita amankan di kediaman pelaku DR,” kata Kasat Reskrim, Polres Bonebol Iptu Mohamad Ariyanto.
Dari hasil interogasi, DR mengakui bahwa barang curian itu diperolehnya dari AA(40) yang kini sudah ditahan di Polrestabes Makassar. Kemudian peran RY merupakan orang yang penadah barang hasil curian tersebut.
“Pelaku AA ini sudah beberapa kali menjual hasil barang curian kepada DR dan RY. Mereka merupakan kawan lama,” ungkapnya.
“Bahkan mereka juga kerap melakukan aksinya di tempat penjualan handphone yang berada wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” tuturnya.
Kedua pelaku DR dan YR bersama barang bukti berupa 29 jenis bahan pertanian senilai puluhan juta telah diamankan di Polres Bone Bolango.
"Sementar untuk parapelaku tengah menjalani proses lebih lanjut,” ia menandaskan.