2 Kurir Penyelundup Satwa Liar Jadi Tersangka, Pelaku Utamanya Kok Masih Bebas?

Meski berhasil membongkar kasus penyelundupan satwa liar, Polres Boalemo belum juga menangkap pelaku utama kejahatan lingkungan itu. Ada apa?

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 21 Jul 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 09:30 WIB
Kera jenis owa saat dilakukan karantina oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo (Arfandi/Liputan6.com)
Kera Jenis Owa saat dilakukan karantina oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Meski berhasil membongkar kasus penyelundupan satwa liar, Polres Boalemo belum juga menangkap pelaku utama kejahatan lingkungan itu. Polres Boalemo baru menangkap dua orang yang menjadi kurir dan menetapkannya sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Kamal mengatakan, tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah selesai, berkas perkara juga sudah dikirim ke kejaksaan.

"Untuk prosesnya, berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan dan sudah diberi petunjuk tambahan. Sementara kami menunggu kabar dari pihak kejaksaan," kata Iptu Saipul kepada Liputan6.com, Rabu (20/07/2020).

Meski begitu, dalam kasus ini yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang saja. Sementara pelaku utama saat ini belum dilakukan penangkapan.

Kedua tersangka yang saat ini ditahan hanyalah kurir yang disewa untuk mengantarkan satwa tersebut. Sementara Polres Boalemo sendiri masih memiliki beberapa kendala untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku utama.

"Untuk pelaku utama, datanya sudah dikantongi. Kami kerjakan bertahap," tuturnya.

"Memang ada beberapa kendala. Tetapi masih bisa kami siasati, hanya perlu waktu saja untuk melakukan penangkapan kepada pelaku," ungkapnya.

Kepada 2 orang kurir yang menjadi tersangka penyelundupan satwa liar, polisi menjeratnya dengan pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Tunggu saja prosesnya, nanti kami akan update kembali jika ada perkembangan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo, Sjamsudin Hadju saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi perkembangan kasus tersebut.

"Soal kasus itu, saya belum ada info, kami dari pihak BKSDA sudah berusaha. Domainnya ada di polres, saya masih optimis itu akan lanjut," ia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kronologi Penangkapan

Anak orang utan saat disita Polres Boalemo di sebuah mobil minibus (Arfandi/Liputan6.com)
Polres Boalemo berhasil mengamankan anak orang utan yang diduga kuat di perjualbelikan (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Sebelumnya, Polres Boalemo berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah satwa dilindungi. Satwa tersebut diamankan dari sebuah mobil minibus yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin 30 Mei 2022

Penangkapan mobil yang mengangkut sejumlah satwa tersebut berawal saat Polres Boalemo melakukan razia kendaraan tetap di depan Polres Boalemo.

Saat itu, petugas memberhentikan sebuah mobil minibus yang melaju dari arah Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju Kabupaten Gorontalo. Saat diberhentikan, mobil tersebut berusaha menghindar petugas.

Akhirnya petugas berhasil menghentikannya dan memeriksa seluruh kelengkapan surat kendaraan. Namun, petugas melihat gelagat pemilik mobil tersebut mencurigakan.

Merasa curiga, polisi lalu meminta sopir mobil untuk membuka seluruh barang bawaan. Saat diperiksa, mobil tersebut ternyata membawa sejumlah satwa dilindungi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya