Liputan6.com, Cirebon - Seorang kakek asal Kabupaten Cirebon tega menyetubuhi cucunya sejak tahun tahun 2014 sampai dengan Januari 2021.Â
Kasus ini terbongkar setelah korban memberontak saat hendak disetubuhi oleh kakeknya lalu memberitahukan pada orangtuanya.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin turun langsung pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1 A, Rabu (20/7/2022).
Hutamrin menjelaskan, terdakwa yang bernama Mn (57) berulang kali melakukan aksi bejatnya mulai dari tahun 2014 sampai dengan Januari 2021.
"Keluarga yang seharusnya melindungi tapi ini malah melakukan perbuatan keji," paparnya.
Lebih lanjut, kata dia, terdakwa sering kali melakukan aksi bejatnya saat kondisi rumah sedang sepi. Aksi bejat terdakwa dilakukan di kebun miliknya.Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Ancaman Hukuman
Ia juga menjelaskan antara terdakwa dan korban tinggal satu rumah beserta orangtua dari korban.
"Korban ini diperkosa, terdakwa melakukan aksi bejatnya saat kondisi rumah sepi dan sesekali melakukan di kebun miliknya. Ada juga korban satu lagi yang merupakan adik dari korban pertama yang dicabuli oleh terdakwa," bebernya.
Terdakwa, Hutamrin mengatakan, terancam hukuman 15 tahun penjara dan akan mendapatkan hukuman pemberatan satu pertiga karena terdakwa merupakan pengasuh dari korban.Â
"Untuk vonisnya kita lihat dan fakta dan data yang dihasilkan dari sejumlah aspek termasuk saksi-saksi, rabu pekan depan persidangan digelar lagi dengan agenda mendengarkan saksi-saksi," pungkasnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement