Menkumham Yasonna Laoly Minta Habib Rizieq Taati Aturan Usai Bebas

Menkumham Yasonna Laoly meminta kepada eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shibab untuk mentaati aturan sebagai persyaratan bebas bersyarat.

oleh Fajar Abrori diperbarui 22 Jul 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 10:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas
Eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: Ditjen Pemasyarakatan)

Liputan6.com, Solo - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly meminta kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menaati sejumlah syarat setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Setelah bebas, kini Rizieq telah berkumpul dengan keluarganya di Petamburan, Jakarta.

“Ya memang itu hak dia karena sudah bebas bersyarat. Kita memperlakukan semua orang sama,” kata Menkumham, Yasonna saat ditemui wartawan usai kegiatan ‘Yasonna Mendengar Solo’ di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Rabu malam (20/7/2022).

Menurut dia, dengan status bebas bersyarat, kini Rizieq telah meninggalkan Rutan Bareksrim Polri dan berkumpul dengan keluarganya. Meskipun telah dinyatakan bebas tetapi masih ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh eks pimpinan FPI.

“Kita harapkan Pak Habib (Rizieq Shihab) terus taat kepada aturan-aturan persyaratan pembebasan bersyarat dia. Semua kondisi berjalan dengan baik, sampai di rumah berjalan dengan baik. Semua kondusif,” tegasnya.

Seperti diketahui, ditahannya Habib Rizieq Shihab sebelumnya didasarkan pada dua sanksi pidana. Pertama, terkait kekarantinaan kesehatan yang divonis 5 bulan dan penyebaran berita bohong dengan vonis 2 tahun penjara.

Dari tindak pidana terkait karantina kesehatan Rizieq juga diharuskan membayar dana sebesar Rp20 juta. Dan itu juga dilaporkan telah dibayar lunas.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sambutan Keluarga

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu pagi.

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya