Liputan6.com, Gorontalo - Satreskrim Polres Gorontalo Kota meringkus seorang pemuda pelaku penikaman. Pemuda tersebut berinisial ML alias Acil (19), warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan yang mereka terima dari korban.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya langsung menjemput pelaku di kediamannya. Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Gorontalo Kota.
Tidak hanya menangkap pelaku, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan ML sebagai tersangka penganiayaan.
"Dari hasil penyelidikan itu, tim opsnal menetapkan ML sebagai tersangka penganiayaan," ungkap Iptu Nauval.
Kejadian tersebut karena pelaku ML merasa tersinggung saat korban IL bersama rekan-rekannya berteriak-teriak serta memainkan suara knalpot bising sepeda motor.
"Pelaku yang merasa tenggangu kemudian menegur korban yang saat itu asyik membunyikan knalpot motor yang bising," tuturnya.
Â
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Adu Mulut
Akhirnya adu mulut antara keduanya tak terhindarkan, kemudian saat itu ML mengira jika IL akan mengambil pisau dalam bagasi motor. Seketika itu, ML mendahului dengan mengambil pisau badiknya dan menebaskan kearah korban, sehingga IL mengalami luka sayatan di bagian dada.
"Pelaku dan Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota, sementara dua pelaku lainnya masih dalam penyidikan," kata Nauval.
Advertisement