Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sejumlah nelayan dan warga di Kabupaten Bengkalis karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Satu tersangka bahkan menjemput 19 kilogram sabu-sabu ke Malaysia untuk diedarkan di Riau.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penangkapan ini dipimpin Kasubdit I Komisaris Ambarita Hotmartua pada 14 Juli 2022 lalu. Tiga orang ditangkap, yaitu Along, Angah, dan Jet.
Advertisement
Baca Juga
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang masuknya narkoba dari Malaysia pada 11 Juli 2022. Penyelidikan dilakukan hingga satu per satu tersangka tersebut ditangkap.
"Masih ada sejumlah orang yang dicari, sudah masuk daftar pencarian orang," kata Sunarto, Kamis (28/7/2022).
Masuknya narkoba Malaysia ini bermula saat tersangka Along dihubungi pria bernama Ayat. Along diminta menjemput sabu-sabu ke Malaysia memakai speedboat dari Pulau Rupat, Bengkalis.
Tiba di Malaysia, Along bertemu Ayat dan menerima dua tas berisi sabu. Keduanya berangkat kemudian naik speedboat lagi menuju perairan Pulau Rupat.
"Dari 19 kilogram sabu tadi, 5 bungkus diserahkan ke Jet dan sisanya ke tersangka Angah," kata Sunarto.
Tanggal 14 Juli 2022, Along tertangkap. Dia mengaku menyerahkan sabu tadi kepada Angah dan Jet hingga akhirnya kedua orang tadi tertangkap di lokasi berbeda.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalam Karung
Petugas menemukan 14 kilogram sabu-sabu dari tersangka Angah. Serpihan haram berbentuk kristal itu disimpan dalam karung lalu ditaruh di kebun durian.
Kepada petugas, Along mengaku baru menerima Rp33 juta dari Ayat yang sudah masuk DPO. Dia dijanjikan upah lebih dari jumlah itu yang nantinya diterima setelah sabu berhasil dijual Angah dan Jet.
Sunarto menjelaskan, Along tahu seluk beluk perairan Pulau Rupat menuju Malaysia. Dia sudah sering masuk ke Malaysia memakai speedboat tanpa ketahuan petugas perairan.
"Karena tersangka ini sudah beberapa kali membawa TKI ilegal ke sana," ucap Sunarto.
Menurut Sunarto, tersangka Along sudah tiga kali menjemput sabu ke Malaysia. Barang itu lalu diserahkan ke sejumlah orang untuk diedarkan di Riau hingga ke Medan, Sumatra Utara.
"Untuk tugas yang keempat ini dia tertangkap," kata Sunarto.
Advertisement