Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria berinisial OW. Dia diduga memiliki 200 butir pil ekstasi untuk diedarkan di Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka peredaran narkoba di Riau itu merupakan kaki tangan narapidana di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka diarahkan oleh napi di Rutan Pekanbaru, ditelepon untuk mengambil ekstasi," kata Sunarto, Kamis siang, 28 Juli 2022.
Dalam komunikasi via telepon tadi, tersangka diminta mengambil ekstasi di sebuah halte di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Ekstasi itu sudah ditaruh oleh seseorang atas perintah narapidana tadi.
"Sesudah diambil, tersangka diminta mengantarkannya ke calon pembeli yang sudah ditentukan," jelas Sunarto.
Sebelum dihubungi pembeli, warga Jalan Karet tadi menaruh di dashboard motor. Waktu menunggu pembeli itulah tersangka ditangkap oleh petugas di pinggir jalan.
"Petugas menemukan 200 butir pil ekstasi, sudah disita sebagai barang bukti," kata Sunarto.
Dalam kasus narkoba jaringan Rutan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Sunarto.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.