Liputan6.com, Gorontalo - Setelah melalui beberapa pekan penyidikan, kasus Brigadir YS menemui titik terang. Oknum polisi di Gorontalo, yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur akhirnya dipecat dengan tidak hormat.
Berdasarkan sidang yang dilaksanakan oleh Komisi kode etik profesi Polri Polda Gorontalo yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) Bidpropam Kompol Vondy S. Mawitjere, telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Brigadir YS.
Advertisement
Baca Juga
Dalam putusan itu, Brigadir YS terbukti telah melanggar kode etik profesi polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri pada hari Jumat (29/7/2022) pekan lalu.
Bahwa terhadap Brigadir YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Maka terhadap pelanggar diberikan sanksi kode etik bahwa perbuatan Brigadir YS dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri (PTDH),” kata Wahyu Senin (01/7/2022).
Selain itu kata Wahyu, tidak terima dengan putusan itu, pelanggar kemudian mengajukan banding. Wahyu mengatakan bahwa itu hak yang bersangkutan dan Brigadir YS dipersilakan untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh Brigadir YS," tuturnya
"Nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya?,”terang Wahyu.
Akan tetapi ungkap Wahyu, bahwa sejak awal munculnya kasus ini menjadi atensi Kapolda Gorontalo. Dirinya memerintahkan agar kasus ini diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.
“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab," ungkapnya.
Sebelumnya, bahwa Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 orang anak di bawah umur. Hingga saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Gorontalo baik oleh Bidpropam maupun Ditreskrimum.