Miris, Pelajar SMA di Garut Jadi Gembong Pengedar Tembakau Sintetis

Untuk mengelabui petugas, seluruh transaksi barang itu sengaja dilakukan tersangka melalui daring alias online melalui akun Instagram.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 03 Agu 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 13:00 WIB
Kapolres Garut AKPB Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti tembakau sintetik dan narkotika lainnya dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kapolres Garut AKPB Wirdhanto Hadicaksono, menunjukan barang bukti tembakau sintetik dan narkotika lainnya dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat menangkap ZSJ (16), seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Garut, setelah kedapatan menjadi gembong pengedar tembakau sintetis.

"Pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun dengan modus melakukan transaksional secara online menggunakan akun Instagram," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, pengungkapan pelajar kelas 2 SMA di Garut dalam kasus itu, merupakan buah kerja keras tim cyber Polres Garut, yang menemukan aktivitas mencurigakan tersangka, sebagai pengedar barang haram tersebut.

"Yang bersangkutan menawarkan tembakau sintetis sehingga kami melakukan penyelidikan menggunakan undercover buying untuk menjebak pelaku," kata dia.

Untuk mengelabui petugas, seluruh transaksi barang itu sengaja dilakukan tersangka melalui daring atau online. "Dia memesan melalui online menjualnya pun online, ke seluruh rekan-rekannya juga," kata dia.

Wirdhanto menambahkan, selama kurun waktu Mei-Juli lalu, Satuan Narkoba Polres Garut berhasil meringkus 35 tersangka satu di antaranya wanita, sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. "Ini hasil penangkapan dari 12 TKP seluruh Garut," kata dia.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain 37 gram jenis sabu, 51,86 gram tembakau sintetis, 128,92 gram ganja, kemudian 1.271 jenis psikotropika dengan berbagai jenis serta 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis.

"Pasal yang kami terapkan bervariasi dari mulai narkotika jenis sabu pasal 112 junto pasal 114, kemudian pasal 132 untuk Undang-undang tentang narkotika," kata dia.

Kemudian untuk jenis psikotropika, para pelaku dijerat menggunakan pasal 62 atau pasal 60 Undang-Undang psikotropika, dan pasal 196 dan pasal 198 untuk undang-undang kesehatan.

"Keseluruhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya