WNA Malaysia Diusir dari Indonesia karena Selundupkan 9 TKI Ilegal

WNA Malaysia ini terancam tidak bisa masuk lagi ke Indonesia karena berusaha melakukan penyelundupan TKI ke negeri jiran tersebut.

oleh M Syukur diperbarui 11 Agu 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 15:00 WIB
Pnyerahan Pekerja Migran Indonesia ke pihak terkait untuk dibina.
Pnyerahan Pekerja Migran Indonesia ke pihak terkait untuk dibina. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau memproses seorang warga negara asing (WNA) Malaysia karena berusaha menyelundupkan 9 warga Indonesia ke negeri jiran tersebut. WNA Malaysia ini terancam dideportasi.

Tak hanya itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyatakan pelaku terancam tidak bisa masuk lagi ke Indonesia. Pihaknya bisa saja melakukan cegah tangkal dan pembatasan izin tinggal.

"Itu ancamannya karena kami sedang memproses tindakan administrasi keimigrasian," tegas Jahari, Rabu siang, 10 Agustus 2022.

Jahari menjelaskan, WNA Malaysia ini tertangkap oleh TNI Angkatan Laut dalam sebuah speedboat. Di sana ada 9 pekerja migran Indonesia atau TKI yang akan dibawa ke Malaysia.

"Turut ditangkap pula seorang anak buah kapal yang merupakan warga Kepulauan Meranti," jelas Jahari.

Jahari menjelaskan, rata-rata TKI ilegal itu berasal dari luar Riau. Sebagian besarnya didominasi oleh warga Nusa Tenggara Barat yang mengeluarkan sejumlah uang untuk sampai ke Malaysia.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peringatan

Pekerja Migran ini sudah dibawa ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk pembinaan. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh badan pengurus pekerja migran tersebut.

"Saya berharap dengan peristiwa ini, masyarakat lebih memahami betapa pentingnya mengikuti jalur secara legal dan mengikuti peraturan yang ada," ucap Jahari.

Dengan mengikuti jalur yang sah, tambah Jahari, para pekerja akan mendapat perlindungan dimulai dari sebelum bekerja, yaitu sejak pendaftaran, pembuatan dokumen perjalanan dan/atau visa, pemberangkatan.

"Begitu juga ketika pulang ke Tanah Air setelah kontrak kerja selesai," ucap Jahari.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya