Kemenparekraf: Baru 25 Persen Usaha Pariwisata di Indonesia yang Tersertifikasi

Kemenparekraf menyebut baru 25 persen usaha pariwisata di Indonesia yang mengantongi sertifikat standarisasi usaha.

oleh Hendro diperbarui 12 Agu 2022, 13:59 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2022, 13:59 WIB
Kemenparekraf jelaskan standarisasi usaha restorang berbasis resiko.
Baru 25 Persen Usaha Pariwisata yang Kantongi Standarisasi dan Sertifikasi Usaha.

Liputan6.com, Gunungkidul Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Direktorat satndarisasi dan Sertifikasi Usaha, terus melakukan bimbingan teknis ke sejumlah kawasan wisata superprioritas.

Salah satunya dilakukan di Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (10/8/2022) siang, di kawasan Embung Langgeran. Dipilihnya lokasi tersebut karena Kemenparekraf terus mendorong kemajuan 5 destinasi super prioritas bahkan Indonesia juga ada Global Unesco Geopark Gunungsewu

"Di Gunungsewu ini kami menargetkan sekitar 40 sampai 50 usaha yang paham dan berkomitmen untuk mematuhi standar usaha pariwsiata," ujarnya.

Kementerian juga akan memberikan kemudahan bagi mereka yang bersedia untuk mengikuti dan menaati standarisasi tersebut. Kemudahan dalam pendaftaran usahanya untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Menurut Direktur Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf, Oni Yulian, agenda tersebut bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perijinan Berusaha yang efektif dan sederhana.

“Tentunya pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang undangan yagn berlaku, itu harapan kami,” jelasnya.

Oni menyebut, setidaknya baru 25 persen pelaku usaha pariwisata di Indonesia yang mengantongi sertifikat standarisasi usaha. Untuk itu, Kemenparekraf terus melakukan pendampingan dan pembinaan teknis bagi pelaku usaha.

 “Dari sekitar 128.000 unit usaha, yang terstandarisasi belum ada 25 persennya," katanya

Menurutnya, dalam dunia pariwisata banyak memunculkan usaha wisata. Mulai dari jasa transportasi, akomodasi, souvenir, kesenian dan rumah makan. Namun, banyak pelaku usaha ini yang belum memahami standar dan sertifikasi usaha. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Standarisasi dan Sertifikasi Usaha

Kementerian terus mendorong kalangan pengusaha sektor pariwisata untuk melakukan standarisasi dan sertifikasi usaha mereka. Caranya dengan melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk menggapai standarisasi sdan juga sertifikasi tersebut.

“Harapannya akan semakin banyak pengusaha pariwisata yang memahami standarisasi, Selain itu ada bantuan insentif berupa peralatan-peralatan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelasnya.

Salah satu peserta Bimtek, Irsyam Sigit Wibowo, Owner Restoran Omah Dhuwur menuturkan, bimbingan teknis ini sangat penting. Saat ini masa pandemi Covid-19 sudah hampir selesai, standarisasi tentang CHSE dan standarisasi restoran cukup dibutuhkan Karena  itu penting supaya tamu yang datang itu aman dan nyaman.

"Kebetulan tamu-tamu kami kebanyakan dari luar negeri, jadi sangat detail memperhatikan tentang kesehatan, kemudian protokol kesehatan. Selama ini pihaknya berusaha memenuhi syarat tersebut," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya