Liputan6.com, Bandung - Misteri pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021 silam, mulai menemui titik terang. Polda Jabar mengamankan satu orang terkait pembunuhan sadis selama ini menjadi teka-teki.Â
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, seorang yang diamankan itu berinisial S, yang diduga berada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan.
"Jadi nama yang bersangkutan ini memang sudah dipegang oleh penyidik, kemudian kami kembangkan," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).
Advertisement
Ibrahim menjelaskan, penyidik kepolisian mendapat informasi jika S berkegiatan di sebuah kapal sebagai anak buah kapal (ABK). Kemudian, kapal tersebut dijadwalkan berlabuh di Pelabuhan Muara Angke.
"Penyidik dan penyelidik lapangan melakukan koordinasi dengan Polsek di Muara Angke dan melakukan pengembangan menunggu kapal tersebut, dan pada saat itu didapatkan seorang bernama S ini," tambahnya.
Meski sudah diamankan, lanjutnya, seorang berinisial S itu masih berstatus sebagai saksi. Polisi melakukan pemeriksaan kepada S untuk memperdalam terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Ini yang perlu kami perjelas lagi, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," ujar Ibrahim.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belum Juga Terungkap
Sebelumnya, pada Rabu pagi, 18 Agustus 2021, jasad ibu dan anak, yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika (23), ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil yang berada di kediamannya di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Polres Subang kemudian menyimpulkan jika dua jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Namun, setelah hampir satu tahun, polisi belum juga menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Penanganan kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang itu sempat diambil alih oleh Polda Jabar. Kepastian penarikan penanganan kasus tersebut dari Polres Subang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
Erdi mengatakan, pelimpahan kasus pembunuhan tersebut dilakukan demi efektivitas pemeriksaan agar pelaku pembunuhan segera terungkap. Adapun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan yang terungkap pada 18 Agustus 2021 lalu.
Erdi mengatakan, seluruh petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pembunuhan ini akan disandingkan secara digital. Dengan begitu, pelimpahan kasus ini dapat memudahkan penyidik di Polda Jabar untuk melakukan proses penyidikan.
"Jadi, yang dimaksud adalah petunjuk dan bukti bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan itu akan disandingkan secara digital. Kebetulan alat-alatnya yang berupa digital berada di Polda Jabar. Untuk efisiensi waktu dan efektivitas itu kita tarik," katanya kala itu.Â
Â
Advertisement