Liputan6.com, Bolmong - Aparat Kepolisian kembali menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin edar dari Kabupaten Bolmong, Sulut, ke Gorontalo.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, minuman beralkohol jenis Cap Tikus yang diamankan sebanyak 750 liter.
Barang bukti ratusan liter Cap Tikus itu diamankan pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Trans Desa Uuwan, Kecamatan Dumbar, Kabupaten Bolmong, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
“Cap Tikus ini diduga akan diedarkan di wilayah Gorontalo,” ujar Abast, Selasa (16/8/2022).
Abast mengatakan, informasi peredaran minuman beralkohol ini berasal dari laporan warga. Petugas yang bersiaga kemudian langsung bergerak merespon laporan tersebut.
“Personel Polres Bolmong langsung bergerak melakukan pencegatan terhadap mobil yang dicurigai. Dan benar saat digeledah, terdapat 30 kantong plastik bening ukuran besar, masing-masing kantong berisikan 25 liter Cap Tikus,” ungkap Abast.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir dan pemilik minuman berlakohol.
“Polisi juga mengamankan sang sopir pria berinisial JS (38), serta pemilik minuman pria berinisial MW (32). Keduanya warga Minahasa Selatan,” ujar Abast.
Polisi kemudian membawa kedua warga tersebut bersama barang bukti ke Mako Polres Bolmong, untuk diproses lebih lanjut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bengkel Jual Miras
Sementara itu, Tim Turjawali Samapta Polda Sulawesi Selatan menggerebek bengkel motor di Jalan Sultan Alaudin Kota Makassar yang terindikasi menjual minuman beralkohol, dan mengamankan ratusan botol minuman keras berkadar alkohol tinggi.
"Dari informasi masyarakat diterima tentang adanya peredaran minol (minuman beralkohol) dijual di bengkel motor. Tim langsung melakukan pengecekan dan mengamankan ratusan botol miras di lokasi," ujar Kanit I Turjawali Ditsamapta Polda Sulsel Inspektur Dua Asfada di Makassar.
Penggerebekan tersebut dilaksanakan tim terpadu Unit tindak pidana ringan Direktorat Samapta Polda Sulsel, bersama Patroli Perintis Direktorat Samapta Polda Sulsel setelah memastikan bengkel tersebut menjual miras kemudian diamankan.
Modus penjualan miras secara eceran itu menjadikan bengkel motor agar tidak terlalu nampak ke publik. Ratusan botol miras berbagai merek ini ditaruh dalam lemari pendingin serta beberapa kardus di dalam rumah telah diamankan petugas.
Penyitaan dilakukan karena pemilik rumah tidak bisa menunjukkan ijin edar kepada petugas, sehingga langkah tegas dilakukan dengan memasukkan ratusan botol miras ini ke dalam kardus untuk dibawa sebagai barang bukti.
"Tidak memiliki ijin edar, tapi melainkan sebagai distributor. Setelah kita lakukan wawancara di tempat, kita langsung mengamankan minuman beralkohol berbagai jenis ini ke kantor," kata Asfada.
Sedangkan untuk pemilik rumah toko penjual miras berkedok bengkel sepeda motor ikut diamankan petugas polisi untuk diminta keterangannya.
"Terhadap pelaku peredaran minol yang tidak sesuai dengan ijinnya, kita lakukan pemeriksaan dan akan di sidangkan melalui tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Makassar," kata dia menegaskan.
Asfada menambahkan, petugas akan intens melakukan patroli pengamanan guna menekan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) masyarakat serta mencegah kejahatan jalanan seperti tawuran antar kelompok dan teror penyerangan anak panah ke warga karena pelaku sudah terpengaruh alkohol maupun narkotika.
Advertisement