Uang Perusahaannya Disita, Ribuan Karyawan Eks Calon Wali Kota Palembang Terancam di-PHK

Eks Cawako Palembang Mularis Djahri terancam memecat ribuan karyawannya, usai tersandung dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten OKU Timur Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 19 Agu 2022, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 11:36 WIB
PHK
Ilustrasi: PHK Karyawan (Sumber: IEEE Spectrum)

Liputan6.com, Palembang - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Mularis Djahri, sudah melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut dilakukan usai dirinya ditangkap dan ditahan terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare di Campang Tiga, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel. Serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di atas lahan, yang kini dijadikan perkebunan sawit tersebut.

Dalam proses penangkapan dan penahanan, uang perusahaannya PT Campang Tiga turut disita Ditkrimsus Polda Sumsel. Tak tanggung-tanggung, dana perusahaan Mularis Djahri yang disita sebesar Rp 21 miliar.

Kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven mengatakan, akibat dari penyitaan uang tersebut, perusahaan kliennya tidak bisa beroperasi.

"Uang yang disita itu sangat disayangkan klien kami. Akhirnya, perusahaan Mularis Djahri tidak bisa berproduksi," ucapnya di Palembang, Kamis (18/8/2022).

Tak hanya berdampak pada operasional perusahaan. Penyitaan uang tersebut, bisa berpengaruh pada kesejahteraan ribuan karyawannya sekitar 1.000 orang.

Bahkan, Mularis mengatakan kepadanya, jika ribuan karyawannya bisa terancam dirumahkan, karena penyitaan uang perusahaan tersebut.

Sebelumnya, perusahaan eks Cawako Palembang ini, dituding menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI), di Kecamatan Cempaka OKU Timur Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Anaknya Ditangkap

Tingkatkan Kesejahteraan Warga, Mularis Djahri Lirik Investasi Padat Karya
Mularis Djahri janjikan program 1RW4NA untuk peningkatan kesejahteraan warga Palembang (dok.istimewa / Nefri Inge)

Alex menuturkan, laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A, yang berarti polisi yang melaporkannya. Sedangkan, PT LPI tidak membuat laporan mengenai hal tersebut.

"Ini artinya ada masalah. Klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi. Apalagi anak klien saya juga ikut ditangkap. Karena itu, klien saya berkirim surat ke Kadiv Propram Mabes Polri," dia mengatakan.

Isi surat tersebut, yakni permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, dengan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya