Koruptor Pengadaan Komputer Disdik Garut Akhirnya Tertangkap Usai Buron 7 Tahun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, akhirnya meringkus Tatang, koruptor kasus korupsi pengadaan komputer PC di Dinas Pendidikan Garut 2007 silam.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 23 Agu 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 16:00 WIB
Kajari Garut Neva Sari Susanti bersama Kasi Pidsus Kejari Yosep, akhirnya meringkus Tatang, terpidana kasus korupsi pengadaan komputer PC di Dinas Pendidikan Garut 2007 silam. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kajari Garut Neva Sari Susanti bersama Kasi Pidsus Kejari Yosep, akhirnya meringkus Tatang, terpidana kasus korupsi pengadaan komputer PC di Dinas Pendidikan Garut 2007 silam. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, akhirnya meringkus Tatang, koruptor kasus korupsi pengadaan komputer PC Disdik Garut 2007 silam.

“Kerugian negaranya sekitar Rp 577 juta sekian, kami tangkap yang bersangkutan di Kota Bandung,” ujar Kajari Garut Neva Sari Susanti, dalam rilis kasus di Kantornya, Senin (22/8/2022) petang.

Menurutnya, kasus Tatang terbilang lama, sejak diputus bebas Pengadilan tingkat pertama pada 2010 silam, Lembaganya langsung melakukan kasasi dan mewajibkan Tatang kembali masuk jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Selama ini tidak menjalani putusan sebab tidak tahu keberadaannya di mana dan kita juga cantumkan daftar pencarian orang (DPO) tahun 2015," kata dia.

Namun bukannya menjalani hukuman, sejak diputus bersalah 2012 silam, Tatang lebih memilih melarikan diri dan berpindah tempat di beberapa wilayah Jawa Barat, hingga Kejari Garut menjemputnya.

“Yang bersangkutan sebagai Ketua RW di wilayah Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astana Anyara, Kota Bandung, kemudian kita lihat dan amati kesehariannya,” papar dia.

Neva menyatakan, putusan eksekusi terhadap terpidana Tatang dinilai tepat di tengah masa hukuman yang masih berlaku terhadap terpidana kasus rasuah yang bersumber dari anggaran APBD di Dinas Pendidikan Garut itu.

“Kita cek untuk kadaluarsanya untuk melaksanakan putusannya ternyata masih ada,” ujar dia.

Setelah berkas penangkapan dinyatakan lengkap, terpidana Tatang langsung digiring masuk mobil tahanan, untuk dititipkan di rumah tahanan Garut.

“Terhadap yang bersangkutan selain tadi pidana 2 tahun, denda 50 juta dan subsider 4 bulan, dan harus membayar yang pengganti 7 juta subsider 1 bulan,” ungkap dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya