Liputan6.com, Serang - Pelaku pencurian uang dengan modus ganjal ATM ditangkap saat beraksi di gerai ATM Simpang Tiga Asem, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa sore (23/8/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.
Video penangkapan dua pelaku pencurian uang modus ganjal mesin ATM yang direkam warga kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video terlihat kedua tangan pelaku diikat menggunakan tali, kemudian pelaku dibawa keluar gerai ATM.
Advertisement
Baca Juga
"Ada dua pelaku yang diamankan, yakni RA (24) dan DS (26), keduanya warga Lampung," kata Kapolsek Cikande, Kompol Indra Feradinata, melalui pesan elektroniknya, Rabu (24/8/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Serkot itu bercerita, awal mula penangkapan pelaku pencurian uang modus ganjal mesin ATM itu, berawal saat petugas pengamanan dan pengawalan (pamwal) bank menerima laporan dari kantor pusat adanya aksi mencurigakan yang terekam CCTV.
Ditambah, ada laporan kejanggalan dan kerusakan mesin ATM di Rest Area KM 68 A Bogeg, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 12.29 WIB.
Laporan itu berulang di hari yang sama, tepatnya di gerai ATM Pertigaan Simpang Asem, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 14.20 WIB.
"Petugas pamwal bank mendapat perintah untuk menyelidiki dan memantau seluruh ATM yang ada di wilayah Serang," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terancam 7 Tahun Penjara
Sampai pada Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 16.30 WIB, orang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku terlihat melalui CCTV memasuki gerai ATM di Pertigaan Simpang Asem, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Petugas pamwal yang tak jauh dari lokasi, kemudian mendatangi gerai ATM dan menangkap kedua pelaku saat beraksi mengganjal mesin ATM lainnya. Polisi yang sedang patroli dan melihat keributan, mendatangi tempat keramaian itu.
"Terjadi keributan di dalam gerai ATM, petugas unit reskrim Polsek Cikande mengamankan ke 2 terduga pelaku modus ganjal ATM tersebut," jelasnya.
Kedua pelaku, RA (24) dan DS (26) dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 361 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Advertisement