PLTA Kayan Tak Kunjung Terealisasi, Bupati Bulungan Tegaskan Evaluasi

Lebih dari 10 tahun izin PLTA Kayan dikeluarkan namun hingga saat ini belum nampak progres pembangunannya.

oleh Abdul Jalil diperbarui 10 Sep 2022, 15:42 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 16:00 WIB
PLTA Kayan
Pada tahun 2014, di lokasi ini pernah dilakukan groundnreaking pembangunan PLTA kayan namun hingga tak ada perubahan. (foto: istimewa)

Liputan6.com, Bulungan - Sejatinya, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan adalah solusi persoalan listrik di Kalimantan Utara. Namun pembangkit yang terletak di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan itu sudah lebih dari 10 tahun tak kunjung terealisasi.

Meski pada tahun 2014 pernah dilakukan groundberaking, namun pembangunannya tak kunjung dilaksanakan oleh PT Kayan Hydro Energy sebagai pemegang izin. Terbaru, progres pembangunannya baru sebatas pembukaan badan jalan.

Melihat hal ini, Pemerintah Kabupaten Bulungan juga telah berkali-kali mengevaluasi progres pembangunan bendungan. Meski telah dievaluasi, baik kegiatan di lapangan, termasuk sejumlah izin yang harus dilengkapi, namun saat ini realisasinya juga masih dipertanyakan.

Apalagi jika melihat setelah lebih dari 10 tahun direncanakan, pertanyaan soal keseriusan pembangunan PLTA pun makin menguat.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, meski memiliki komitmen terhadap percepatan agenda itu, akan tetapi evaluasi masih harus dilakukan. Bahkan evaluasi itu harus dilakukan hingga di pemerintah pusat.

“Kita juga meng-update kegiatan yang sudah mendapatkan perizinan prinsip dalam hal ini izin lokasi (saat ini disebut PKKPR atau Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang),” ujar Syarwani kepada wartawan, Minggu (28/9/2022).

Dia pun mengakui  meski evaluasi terus dilakukan, namun izin tak sepenuhnya ada di Pemerintah Kabupaten Bulungan. Sebab ada juga kewenangan dari pemerintah pusat melalui kementrian terkait.

“Kita memiliki tim investasi daerah, progres PLTA itu juga masih terus dilakukan evaluasi, kita sangat menyadari tidak semua berkaitan dengan perizianan kewenangannya itu ada di Kabupaten. Ya kita harus meng-update melalui kementrian lembaga yang terkait juga,” jelasnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Syarwani adalah relokasi terhadap masyarakat terdampak. Ada dua desa yang menjadi prioritas yakni Desa Peleban dan Desa Lejuh.

Sama seperti di kawasan industri lainnya, dia menegaskan tidak ada relokasi sebelum fasilitas pemukiman dan kelengkapannya dibangun. Syarwani mengatakan, informasi terakhir yang ia terima pembangunan PLTA Kayan saat ini sedang dilakukan pembangunan gudang bahan peledak.

“Tapi untuk kewenangan, kelayakan dan izin itu bukan kita tetapi dari Polri. Pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari perizinan yang diterbitkan Mabes Polri,” sebutnya

Selain itu, beberapa perizinan sempat terkendala, sebelum akhirnya disetujui, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun Syarwani belum bisa memastikan pastinya dokumen izin tersebut, pasalnya sejuau ini masih sebatas lisan.

Simak juga video pilihan berikut:

Pertanyakan Izin

PT Kayan Hydro Energy (KHE) siap memulai pembangunan fisik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kalimantan Utara.
PT Kayan Hydro Energy (KHE) siap memulai pembangunan fisik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kalimantan Utara.

Sementara itu, Camat Peso, Joniliu mengatakan, beberapa izin yang dimaksud PT Kayan Hydro Energy sejauh ini belum dilihatnya secara langsung. Meski tidak memiliki kewenangan, dia berharap ada laporan jelas dari pihak perusahaan.

Joniliu mencontohkan misalnya IPPKH, dia juga belum pernah melihatnya. Tidak ada bukti administrasi soal dokumen itu sudah keluar atau belum.

“Sejauh ini, kita tidak pernah memegang dokumen mereka, bahkan tidak pernah diperlihatkan. Minimal ada bukti yang menjadi pegangan ketika kami di tanya. Fotocopy dokumen saja tidak ada diberikan kepada kami. Kemudian realisasi di lapangan katanya sudah ada gudang bahan peledak, namun saya belum pernah melihatnya,” ungkapnya.

Soal pembebasan lahan, Joniliu menyebut juga masih terkendala oleh hutan lindung dan juga kesepakatan harga.

Pembangunan bendungan ini menjadi perhatian serius. Bahkan jauh sebelumnya, tepatnya akhir 2021 lalu,  Menteri Koordinasi dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Panjaitan, saat kunjungannya di Kaltara menegaskan, siapa pun yang memiliki konsesi untuk pengembangan, namun lama tak berprogres lebih baik izinnya dicabut.

PLTA Kayan dibangun dengan memaksimalkan aliran Sungai Kayan. Akan ada 5 bendungan yang dibangun, dengan 5-6 unit turbin pembangkit tiap bendungannya.

Tahap pertama PLTA Kayan akan menghasilkan 900 Megawatt (MW), tahap kedua 1.200 MW, tahap ketiga dan keempat masing-masing 1.800 MW, dan tahap kelima 3.300 MW.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya