Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, yang terjadi di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku curanmor itu seorang pemuda berinisial ST (21).
“ST diamankan pada pada Sabtu (3/9/2022) sore di sekitar Manibang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut,” ujar Abast.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan terhadap pelaku ST ini berdasarkan laporan yang masuk di Kepolisian dari beberapa warga. Antara lain laporan dari Prisilia Rapar pada tanggal 5 Agustus 2022 di Polresta Manado.
Kemudian ada laporan yang masuk di Polsek Kawangkoan pada 26 Agustus 2022, yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya polisi menangkap pelaku,” kata Abast.
Usai menangkap pelaku, Tim Resmob kemudian melakukan interogasi dan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti.
Saat diamankan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 8 lokasi, yaitu 2 lokasi di Kawangkoan Minahasa, Kembes, Wusa, Lapangan Bantik, Minahasa Utara, Morowali Sulteng dan Wenang Manado.
“Petugas juga berhasil mendapatkan 2 buah barang bukti, yaitu dari lokasi Kawangkoan berupa Honda Beat Street warna putih dan lokasi Wenang berupa Yamaha Mio Soul GT warna hijau,” ungkap Abast.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Sulut untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Kawangkoan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Simak juga video pilihan berikut: