Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK

Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022) di sebuah hotel di Jayapura, Papua.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2022, 12:24 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 12:24 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jayapura - Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9/2022). Omaleng ditangkap saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua. "Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura, Papua, Rabu.

"Betul," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu siang.

Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

"KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum," kata Ali di Jakarta, Kamis (25/8).

Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidikan-nya," tambah Ali.

KPK pun mengingatkan agar tersangka Eltinus bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya