Perempuan Muda dalam Lingkaran Peredaran Miras Cap Tikus di Bitung

Terkini, Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin, di Kelurahan Agerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jumat (9/9/2022).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Sep 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2022, 22:00 WIB
Barang bukti berupa miras jenis Cap Tikus yang diamankan polisi di Bitung.
Barang bukti berupa miras jenis Cap Tikus yang diamankan polisi di Bitung.

Liputan6.com, Bitung - Peredaran minuman keras (miras) jenis Cap Tikus serta obat keras tanpa izin kian marak di Kota Bitung, Sulut. Dalam beberapa waktu belakangan ini, polisi terus mengamankan barang bukti Cap Tikus serta obat keras yang beredar di masyarakat.

Terkini, Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus tanpa izin, di Kelurahan Agerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jumat (9/9/2022).

"Minuman memabukan ini diperoleh dari seorang perempuan berinisial NR (28), warga Minahasa Tenggara," ujar Kapolsek Matuari AKP M Azwar Nur.

Terungkapnya peredaran miras jenis Cap Tikus tanpa izin ini berkat laporan dari warga setempat. "Polisi mendapatkan info bahwa ada peredaran miras di wilayahnya, dan langsung menuju TKP," ujarnya.

Saat berada di TKP, polisi mendapati sebuah kendaraan roda 4 melintas, kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat digeledah didapati 4 karung miras yang dibungkus dalam plastik dengan total sebanyak 88 liter.

Pemilik bersama barang bukti miras Cap Tikus selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Matuari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain miras Jenis Cap Tikus, peredaran obat keras tanpa izin juga kian marak di Kota Bitung.

Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap peredaran obat keras jenis trihexypenidyl di wilayah Pateten, Kecamatan Aertembaga.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, polisi menangkap 2 pria warga setempat.

"JK (18) yang diamankan pada Kamis (8/9/2022), dan MA (28) yang diamankan keesokan harinya," ungkap Abast, Sabtu (10/9/2022).

Pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin ini berawal dari laporan warga yang merasa resah. Awalnya, polisi menangkap seseorang yang membawa beberapa butir obat keras.

"Saat diinterogasi, ia mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial JK. Polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan JK," kata Abast.

Polisi kemudian meminta keterangan dari JK terkait peredaran obat keras di wilayah Pateten. Saat diinterogasi lebih lanjut, JK mengaku obat keras tersebut sudah ia jual kembali kepada pria berinisial MA.

"Polisi pun akhirnya menangkap MA, yang mengaku sebagian obat sudah terjual dan sebagian lagi masih tersimpan di dalam dapur rumahnya," ungkap Abast.

Polisi akhirnya membawa kedua pengedar obat keras ini bersama barang bukti sebanyak 162 butir ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Simak juga video pilihan berikut: 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya