Liputan6.com, Gorontalo - Setelah hampir dua pekan penyidikan, Ditreskrimum Polda Gorontalo akhirnya melimpahkan berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi Foreign Exchange (Forex).
Kasus investasi bodong dengan tersangka berinisial RA alias Rahmat ini, kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan awal atau tahap satu.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, berkas perkara itu terlebih dahulu akan diteliti oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai informasi dari penyidik Ditreskrimum AKP Darwin Pakaya bahwa berkas perkara tindak pidana penipuan penggelapan dengan tersangka Rahmat Ambo telah diserahkan penyidik ke JPU," kata Kombes Pol Wahyu.
Dalam kasus ini, penyidik telah menemukan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan tersangka. Barang bukti tersebut berupa keterangan saksi, surat keterangan ahli yang didukung dengan barang bukti dan keterangan tersangka.
"Penyidik pembantu telah menemukan adanya bukti yang cukup. Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP pidana atau pasal 372 KUHP pidana," ungkapnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Kerugian Warga Fantastis
Saat ini kata Wahyu, bahwa tersangka Rahmat dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo sejak tanggal 29 Agustus 2022. Sebelumnya tersangka menjadi daftar pencarian orang selama beberapa bulan hingga akhirnya ditangkap di Pekanbaru, Riau.
"Setibanya di Gorontalo langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka," kata Wahyu.
Sementara berdasarkan hasil penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan korban, diperoleh fakta tentang adanya total jumlah member sebanyak 1.292 orang. Jumlah dana yang dikumpul oleh tersangka cukup fantastis, yakni kurang lebih sebesar Rp32 miliar.
Selanjutnya total pembayaran modal dan keuntungan member sebesar kurang lebih Rp18 miliar dengan jumlah member yang mengalami kerugian sebanyak 1.143 orang.
"Dari jumlah member itu, jumlah total kerugian yang dialami masyarakat kurang lebih Rp14 miliar," ungkapnya.
Modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo menipu korbannya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar dari investasi forex yang dijalankannya.
"Belajar dari banyaknya kasus investasi bodong, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi kedepan," ia menandaskan.
Advertisement