Liputan6.com, Manado - Aparat Polda Sulut dari Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi.
Kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini terjadi di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut, pada Minggu (18/9/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi terkait dugaan penyalhguaan BBM bersubsidi tersbeut. Kemudian dilakukan penyelidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Selanjutnya pada Minggu malam, sekitar pukul 20.30 Wita, petugas mendatangi lokasi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado," ujar Abast, Selasa (20/9/2022) siang.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati adanya aktivitas tindak pidana migas tanpa izin di sebuah gudang. Diduga pengelola lokasi dan pendana kegiatan tersebut adalah pria berinisial IT (34), warga Kota Manado.
Modusnya, IT mempekerjakan dua orang sebagai sopir untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan dua unit mobil truk bertangki modifikasi.
"Solar tersebut lalu dipindahkan dari tangki modifikasi truk ke tandon dengan menggunakan mesin pompa elektrik dan ditampung di dalam gudang, yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pihak lain," ungkap Abast.
Polisi mendapati sejumlah barang bukti antara lain, 2 unit mobil truk, 2 buah tangki berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak sekitar 1.400 liter, 1 buah drum berkapasitas 200 liter, serta 1 buah mesin pompa elektrik.
"Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut," ujar Abast.
Simak juga video pilihan berikut: