Propam Polda Riau Gesa Berkas Polwan Aniaya Warga, Kapan Sidang Etiknya?

Personel Propam Polda Riau terus menggesa berkas dugaan pelanggaran kode etik oleh Brigadir IDR yang merupakan oknum Polwan aniaya warga di Pekanbaru.

oleh Syukur diperbarui 30 Sep 2022, 07:47 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 07:47 WIB
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau terus menggesa berkas dugaan pelanggaran kode etik oleh Brigadir IDR. Dia merupakan oknum Polwan aniaya warga di Pekanbaru.

Brigadir IDR sudah ditahan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau. Selain kode etik, Polwan yang pernah bertugas di BNN Riau ini juga diusut tindak pidana penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, Propam Polda Riau sudah memeriksa 8 saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian ini.

"Saksi terdiri dari orangtua IDR, adik, personel BNN Riau dan tetangga di sekitar kontrakan korban," kata Sunarto, Kamis (29/9/2022).

Jumlah saksi bisa saja bertambah sesuai dengan kebutuhan petugas Propam Polda Riau. Jika nantinya berkas sudah lengkap, Brigadir IDR akan menjalani sidang kode etik.

"Untuk sidang etik belum ada jadwal hingga sekarang," kata Sunarto.

 

 

Hubungan Asmara

Kasus penganiayaan oleh Polwan ini menimpa Riri Aprilia Kartin. Perempuan 27 tahun itu didatangi IDR dan Yul (orangtua IDR) pada 23 September 2022 di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Di kontrakan itu, korban dijambak, ditampar dan dicakar oleh ibu dan anak itu. Akibatnya korban mengalami luka memar dan cakaran di sejumlah bagian tubuhnya.

Penganiayaan ini dilatarbelakangi hubungan asmara Riri dengan pria inisial R. Pria ini merupakan polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan adik dari IDR.

Korban sebelumnya diperingatkan agar mengakhiri hubungan itu. Saat penganiayaan berlangsung, di kontrakan ada R yang berusaha menghalangi kakak dan ibunya melakukan penganiayaan.

Dalam kasus ini, tersangka IDR sudah ditahan oleh Polda Riau. Selain pidana, Polda Riau juga menangani dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Sementara tersangka Yul berbeda nasibnya dengan Brigadir IDR. Dia tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, merawat cucunya atau anak dari tersangka IDR.

Di sisi lain, korban juga dilaporkan ke Polda Riau terkait pelanggaran Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik. Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya