Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Seorang pria paruh baya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku berinisial P alias LL (57) terhadap korbannya yang masih berusia 10 tahun, di rumah korban di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (10/10/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca Juga
Orangtua korban yang mendapat informasi itu pada pagi harinya langsung murka dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Advertisement
Kapolsek Samboja, AKP Yusuf yang dikonfirmasi perihal kasus pencabulan anak di bawah umur itu membenarkan. Dia menyebut, bahwa orangtua korban pada Senin (10/10/2022) pagi bersama korban dan saksi melaporkan pelaku LL ke Polsek Samboja.
"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban bahwa, anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial LL," ungkap Yusuf, Selasa (11/10/2022).
Kejadian bermula saat pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah sebelah kiri rumah korban, sekitar pukul 01.00 Wita. Kemudian pelaku LL berbaring di sebelah korban sambil meraba korban.
Tak sampai di situ, LL mencium pipi korban. Korban yang terbangun mencoba melawan dan berteriak, tetapi pelaku lebih dulu mendekap mulut korban. Korban yang ketakutan akhirnya tidak berani melawan. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku keluar rumah korban melalui jendela tempat dia masuk.
"Pagi harinya orangtua korban baru mendapatkan laporan dari korban bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku," katanya.
Usai mendapat laporan itu, anggota Reskrim Polsek Samboja langsung meringkus LL di rumahnya. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
"Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam menjalani pemeriksaan intensif," terang Yusuf.
Â
Bukan Pertama Kali
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, LL mengakui bahwa nekat mencabuli korban lantaran tak tahan melihat kemolekan tubuh korban. Apalagi, rumah korban dan pelaku berdekatan.
"Pelaku dan korban ini bertetangga, jadi setiap hari pelaku melihat korban. Pelaku ini juga bujangan hidup seorang diri di sana," sebut Yusuf.
Rupanya, aksi pencabulan yang dilakukan LL ke korban bukan yang pertama. Sebelumnya, sekitar tiga bulan lalu, pelaku juga melakukan aksi yang sama terhadap korban.
"Jadi ini sudah kedua kalinya pelaku melakukan aksi pencabulan, lokasi kejadiannya sama di rumah korban dan pada malam hari. Pelaku masuk lewat jendela rumah korban yang memang gampang dibuka dari luar," dia memungkasi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Â
Advertisement