Banjir Bandang dan Longsor Melanda 8 Kecamatan di Kabupaten Malang

Hujan dengan intensitas tinggi pada Senin kemarin (17/10/2022) menyebabkan 8 kecamatan di Kabupaten Malang terdampak banjir dan longsor.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2022, 13:33 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 13:33 WIB
Ribuan Warga Terdampak Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Malang Selatan
Warga Desa Pujiharjo Kabupaten Malang berjibaku membersihkan material yang terbawa banjir bandang pada Senin, 17 Oktober 2022 (Foto : PMI Kabupaten Malang) 

 

Liputan6.com, Malang - Hujan dengan intensitas tinggi pada Senin kemarin (17/10/2022) menyebabkan 8 kecamatan di Kabupaten Malang terdampak banjir dan longsor. 

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sadono Irawan, Selasa (18/10/2022) mengatakan, ada tiga kejadian bencana yang disebabkan hujan deras tersebut, yakni banjir bandang, banjir luapan, dan tanah longsor.

"Bencana terjadi di delapan kecamatan yang ada di wilayah Malang bagian selatan," kata Sadono.

Sadono menjelaskan delapan kecamatan yang terdampak bencana tersebut antara lain Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo, Dampit, Sumbermanjing Wetan, Gedangan, Bantur, Pagak, dan Kecamatan Donomulyo.

Sementara tanah longsor terjadi di Kecamatan Ampelgading, Dampit, Donomulyo, Sumbermanjing Wetan, dan Kecamatan Tirtoyudo. Tanah longsor itu berdampak ke setidaknya 15 desa di wilayah tersebut.

"Untuk banjir luapan terjadi di Kecamatan Bantur, Gedangan, Sumbermanjing Wetan, Donomulyo dan Kecamatan Pagak. Kurang lebih ada delapan desa terdampak," ujarnya.

Sedangkan bencana banjir bandang, lanjutnya, terjadi di wilayah Kecamatan Tirtoyudo dan Kecamatan Ampelgading. Banjir bandang tersebut berdampak pada lebih dari 990 kepala keluarga.

"Untuk banjir bandang di Desa Pujiharjo ada 267 kepala keluarga dan di Desa Lebakharjo yang terdampak 723 kepala keluarga," katanya.

 

Siaga Darurat Bencana

BPBD Kabupaten Malang telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut, memasuki musim hujan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana sejak 1 Oktober 2022.

Dasar penetapan status siaga darurat tersebut adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait adanya potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Malang.

Selain itu, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan data tentang potensi curah hujan di wilayah Kabupaten Malang, serta adanya kejadian bencana alam pada September 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya