3 Opsi Pengangkatan P3K Ribuan Tenaga Non-ASN, Kalsel Siap-Siap

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kini memiliki lebih dari 10 ribu tenaga non ASN yang harus dipikirkan nasibnya.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 25 Okt 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2022, 01:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Banjarmasin - Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terus bergulir untuk diterapkan.

Surat tersebut perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Galuh Tantri Narindra menyampaikan perkembangan pendataan Tenaga Non ASN usai mendengarkan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas di Mercure hotel Banjarmasin.

“Kalau masalah pendataan non ASN saat ini kita sudah pada tahapan verifikasi dan validasi, kita sudah menyampaikan dan bukan hanya data Provinsi Kalimantan Selatan tapi juga pemerintah daerah kabupaten kota sudah ada,” ujar Galuh Tantri Narindra, Selasa, (18/10/2022).

Beberapa data yang mungkin tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan ada tahapan perbaikan kemudian akan disampaikan ke BKN dan Kemenpan RB dan didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing kepala daerah.

Disebutkan ada tiga opsi atau alternatif penyelesaian Tenaga Non ASN tersebut. Pertama, seluruh tenaga Non ASN diangkat seluruhnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kedua, diberhentikan seluruhnya. Ketiga, diangkat sesuai dengan prioritas.

“Kalau opsi semuanya, diangkat menjadi P3K itu saya pikir hampir tidak memungkinkan karena tadi dari catatan Pak Menteri dikatakan bahwa gaji P3K itu kan di APBN tapi pada faktanya itu dibebankan kepada APBD,” tambah Galuh Tantri Narindra.

Pengangkatan Tenaga Non ASN menjadi P3K disebutkan beban daerah cukup berat. Di Kalimantan Selatan data yang masuk 10.529 yang nantinya akan diverifikasi lagi.

Kemudian jika diberhentikan semuanya, “Arahan Bapak Gubernur akan memperjuangkan bagaimana nasib Tenaga Non ASN tetap dapat bekerja di Provinsi Kalimantan Selatan, sedangakan opsi ketiga mungkin ini diangkat sebagian sesuai dengan prioritas, nah ini mungkin yang akan terus dikawal oleh Provinsi Kalimantan Selatan agar Tenaga Non ASN yang diangkat adalah orang yang memiliki kualifikasi dan kompeten,” sebutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Mal Pelayanan Publik

Ilustrasi Mal Pelayanan Publik (Istimewa)
Ilustrasi Mal Pelayanan Publik (Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi ini juga menyebutkan kehadiran Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas ke Kalimantan Selatan selain menyampaikan arahan Presiden RI sekaligus menyaksikan penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Seirama dengan arahan yang disampaikan, disebutkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor juga memberikan arahan sebagai perwujudan terhadap Misi Keempat Tata Kelola Pemerintahan yang fokus kepada Pelayanan Publik.

Salah satu keberhasilan Reformasi Birokrasi itu merupakan komitmen pimpinan, kemudian bagaimana perubahan perilaku dan digitalisasi merupakan hal yang perlu agar dapat diselesaikan dengan segera.

Di Kalimantan Selatan saat ini ada Tiga MPP yang sudah disahkan, yakni di Kabupaten Tabalong, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam kunjungan kerja Menteri PANRB kali ini sekaligus meresmikan MPP Keempat di Kabupaten Barito Kuala.

“Sisanya akan kita targetkan sudah selesai semua di 2024, komitmen itu terlihat dengan penandatanganan komitmen bersama dari seluruh kepala daerah kabupaten dan kota di hadapan Bapak gubernur dan Bapak menteri PAN RB, mudah-mudahan komitmen yang sudah ditandatangani bisa diwujudkan dan bagaimana memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat di Kalimantan Selatan,” lanjut Galuh Tantri Narindra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya