Liputan6.com, Bangkalan Penggeledahan maraton pada sejumlah instansi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Pada hari ketiga, Rabu (26/10/2022), penggeledahan dilakukan di empat instansi yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan terakhir Dinas Pendapatan Daerah.
Advertisement
Pengeledahan di kantor DPMD agak berbeda. Jika di instansi lain, kepala dinas jarang terlihat selama penggeledahan, sebaliknya Kepala Dinas DPMD Hosin Jamili tampak diminta turut menyaksikan ketika mobilnya digeledah penyidik KPK.
Juli lalu, Hosin Jamili termasuk pejabat Bangkalan yang diperiksa KPK terkait dugaan suap assesment lelang jabatan. Pemeriksaan itu berlangsung di gedung BPKP Jawa Timur.
Tak Bawa Dokumen Apapun
Setelah dari DPMD, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan.
Setelah penggeledahan selesai, Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan Hairul Rahman mengatakan hampir semua ruangan digeledah.
Namun, dia mengklaim tak ada dokumen yang dibawa penyidik dari kantornya.
"Alhamdulillah, tak ada dokumen yang dibawa, koper itu isinya alat-alat milik mereka," Kata Hairul.
Advertisement
Bupati Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri
Penggeledahan maraton oleh KPK ini dimulai sejak Senin, 24 Oktober 2022. Penggeledahan dimulai dari ruang kerja Bupati Bangkalan, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Rumah Dinas dan rumah pribadi Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin juga tak luput dari penggeledahan.
Esoknya harinya, penggeledahan berlanjut ke ruang kerja Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad juga rumah pribadinya. Rumah anggota DPRD di perumahan elit Khayangan Residence juga turut digeledah.
Tim penyidik lain, juga menggeledah kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur di hari yang sama.
Dua pekan sebelum penggeledahan maraton ini, tepatnya 13 Oktober lalu, KPK rupanya telah mengirimkan surat permohonan cekal ke luar negeri untuk Bupati Bangkalan R Abdul Latief Amin ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat pencekalan ini berlaku selama enam bulan hingga April 2023 mendatang.