Langgar Imigrasi dan Diduga Terlibat Perdagangan Orang, WNA Malaysia 'Diseret' ke Pengadilan

Seorang WNA Malaysia, Lim Wee Ping, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena melanggar keimigrasian dan diduga terlibat perdagangan manusia.

oleh M Syukur diperbarui 28 Okt 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 20:00 WIB
Penyerahan WNA Malaysia yang melanggar keimigrasian dan diduga terlibat pedagangan manusia diserahkan ke Kejari Kepulauan Meranti.
Penyerahan WNA Malaysia yang melanggar keimigrasian dan diduga terlibat pedagangan manusia diserahkan ke Kejari Kepulauan Meranti. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, Lim Wee Ping, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tersangka masuk secara ilegal ke Indonesia dan ditangkap oleh TNI Angkatan Laut ketika ingin pulang ke negaranya.

WNA Malaysia ini tidak hanya masuk secara ilegal. Dia juga diduga terlibat perdagangan manusia karena membawa 10 warga Indonesia secara ilegal menuju Malaysia.

Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Selatpanjang menyidik kasusnya. Tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk diadili.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata menjelaskan, penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukti komitmen penegakan hukum bagi WNA nakal.

"Jadi nanti tidak hanya dideportasi ke negara asal dan penangkalan, tapi juga penegakan hukum," kata Teodorus, Kamis siang, 27 Oktober 2022.

Teodorus menjelaskan, WNA Malaysia itu tertangkap Kepala Pos Angkatan Laut Selatpanjang bersama 10 orang WNI yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 5 Agustus 2022.

"Mereka berangkat menuju Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Teodorus.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ekstra Hati-hati

Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh PPNS Inteldakim Kanim Selatpanjang, tersangka diketahui telah masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa.

"Sekarang berkasnya sudah P-21 berdasarkan surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor : B-919/L.4.21/Eku.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022," ujar Teodorus.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyampaikan apresiasinya kepada Imigrasi Selatpanjang karena bertindak tegas. Pasalnya, WNA itu diseret ke pengadilan atas pelanggaran di Indonesia.

Jahari menjelaskan, Riau sebagai bagian dari Indonesia dan berbatasan langsung dengan Malaysia, harus membuat petugas ekstra hati-hati karena perbatasan ini merupakan jalur strategis aktivitas human trafficking bahkan penyelundupan narkoba.

"Harus bekerja maksimal menjaga kedaulatan agar tidak ada penyusup atau imigran yang keluar masuk, jaga integritas dan kejujuran, jangan mau disuap oleh imigran ilegal, karena saya akan kenakan sanksi tegas bagi yang coba bermain suap menyuap," tegas Jahari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya