Liputan6.com, Gorontalo - Terkait gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak belakangan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat berhenti sementara waktu untuk menggunakan obat sirup apa pun, termasuk parasetamol.
Hal tersebut menjadi bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung. Begitupun dengan pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan yang diminta untuk berhenti meresepkan obat sirup.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan tiga industri farmasi yang melanggar batasan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup.
Ketiganya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma. Meski begitu, BPOM dinilai lalai dalam mengawasi peredaran obat di masyarakat.
"Kalau menurut saya orang awam, BPOM saat ini sudah terlambat. Kenapa nanti sudah ada korban baru dilakukan penindakan. Tidak hanya di luar daerah, ada satu kasus gagal ginjal akut di Gorontalo," kata Aksan warga Gorontalo kepada Liputan6.com, Rabu (09/11/2022)
Harusnya, sebelum obat sirup yang menjadi pemicu gagal ginjal tersebut dijual bebas, sudah bisa dideteksi oleh BPOM. Agar, sebelum diedarkan ke masyarakat, obat tersebut sudah dipastikan aman.
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yakni BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
"Aturan sudah jelas, bahwa BOPM itu mengawasi obat dan makanan. Saya menilai mereka diduga kecolongan, atau mungkin jarang melakukan pengawasan?," ungkapnya.
"Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depan. BPOM harusnya intens melakukan pengawasan ketat. Apalagi itu berhubungan dengan kesehatan masyarakat," imbuhnya.
Â
Simak juga video pilihan berikut:
Pernyataan BPOM
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito memastikan bahwa pengadaan Propilen Glikol (PG) maupun Polietilen Glikol (PEG) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak tidak melalui BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane meminta agar BPOM RI untuk tidak gegabah dan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya juga, BPOM telah mengumumkan temuannya ada perusahaan farmasi yang telah melanggar ketentuan BPOM yang terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml, dimana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml.
Dalam temuannya, BPOM menilai ada pelanggaran dari perusahaan farmasi di mana telah mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) di atas ambang batas aman, hingga produk tidak memenuhi persyaratan.
Advertisement